kabarterkinionline.com
Jika ada Layanan Publik Di Kantornya Diminta Bayar Kapoltabes Sematkan Nomor Teleponnya, Langsung Lapor!
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi memastikan bagi masyarakat yang hendak melakukan pembuatan Laporan Pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polrestabes Palembang tidak dipungut biaya, Senin 3 Agustus 2026.
Hal tersebut diungkapkan mantan Dirpolair Polda Sumsel itu setelah melakukan pengecekan terhadap seluruh pelayanan kepolisian di Polrestabes Palembang.
Pengecekan dilakukan, setelah beberapa hari lalu kami mendapatkan informasi adanya dugaan pungutan pembohong (Pungli), ungkap Kombes Pol, Sonny Mahar Budi.
Hingga kini ia memastikan bahwa untuk seluruh pelayanan publik yakni laporan pengaduan, pembuatan laporan kehilangan, membuat SKCK agar tidak dipungut biaya.
Dijelaskan, beberapa upaya pencegahan dilakukan, sambung Kombes Pol Sonny dengan memasang beberapa spanduk imbauan.
“Apabila terjadi adanya pungutan pembohong terhadap pelayanan-pelayanan tersebut agar dilaporkan langsung kepada kami,” tegasnya.












