kabarterkinionline.com
Kabar Gembira Warga Palembang! Pemutihan PBB-P2 Diberlakaukan Hingga Desember . Pemerintah Kota Palembang memberikan keringanan pajak melalui program *pengurangan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administratif 100%*. Program berlangsung mulai *27 Oktober hingga 30 Desember 2026*.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menjelaskan rinciannya:
✅ *Denda administrasi DIHAPUS 100%* untuk PBB-P2 dan pajak daerah lainnya.
✅ *Potongan pokok PBB-P2 80%* untuk ketetapan tahun 2002-2020.
✅ *Potongan pokok PBB-P2 50%* untuk ketetapan tahun 2021-2025.
Syaratnya? Wajib lunasi dulu tagihan PBB-P2 tahun 2026.
“Kami memberikan pemutihan PBB-P2 ini sebagai strategi untuk optimalisasi pajak. Ini agar para wajib pajak di tahun 2026 ini mau melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” kata Jamiah.
Hingga 27 Oktober 2026, realisasi pajak daerah Palembang sudah menembus *Rp1.376 Triliun* atau 70% dari target 2026.







