Kadis ESDM Turut Jadi Saksi, Lima Pejabat Asal Sultra Diperiksa Jampidsus Kejagung

kabarterkinionline.com

Kadis ESDM Turut Jadi Saksi, Lima Pejabat Asal Sultra Diperiksa Jampidsus Kejagung. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020 yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pejabat tersebut merupakan aparatur yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode berbeda.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, mereka yang dijadwalkan hadir antara lain Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra Tahun 2019, dua orang pejabat pemeriksa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada Dinas ESDM Sultra, serta Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Mineral dan Batubara.

Selain itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 juga turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan terhadap para pejabat asal Sultra tersebut dilakukan untuk mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses perizinan serta tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara yang menjadi fokus penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

kabarterkinionline.com

Kadis ESDM Turut Jadi Saksi, Lima Pejabat Asal Sultra Diperiksa Jampidsus Kejagung. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020 yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pejabat tersebut merupakan aparatur yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode berbeda.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, mereka yang dijadwalkan hadir antara lain Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra Tahun 2019, dua orang pejabat pemeriksa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada Dinas ESDM Sultra, serta Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Mineral dan Batubara.

Selain itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 juga turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan terhadap para pejabat asal Sultra tersebut dilakukan untuk mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses perizinan serta tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara yang menjadi fokus penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *