Kabarterkinionline.com
Kantor Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumsel digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menggeledah Kantor Bupati Musi Banyuasin dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penguasaan aset tanah milik pemerintah daerah. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat memperjelas perkara yang sedang ditangani Tim Penyelidik.
Tim Penyelidik menyasar sejumlah ruangan strategi di lingkungan Kantor Bupati, di antaranya Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Aset. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyelidikan berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan administrasi dan riwayat kepemilikan aset tanah yang sedang disimpan.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari langkah penyelidikan sebelumnya. Pada Kamis, 9 April 2026, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Pancaroba Grup di Sekayu dan mengamankan puluhan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan melalui tim penyidik Kasi Pidsus, Firmansyah, menyampaikan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan guna menemukan alat bukti yang relevan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti yang dapat memperjelas perkara yang sedang kami selidiki, tegas Firmansyah, Senin, 13 April 2026.
Dalam proses tersebut, sejumlah file penting dimasukkan ke dalam satu kotak besar untuk selanjutnya dianalisis secara mendalam. Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan status kepemilikan, pengelolaan, serta riwayat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyelidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi tambahan akan dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka disebut akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Melalui langkah penyidikan yang intensif ini, diharapkan penanganan kasus dugaan korupsi aset daerah dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan aset milik pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat, tandasnya.








