Karyawan Leasing Digulung Kejari, Gelapkan 30 Motor

Kabarterkinionline.com
Karyawan Leasing Digulung Kejari, Gelapkan 30 Motor. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial SG (29) sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan pembiayaan di wilayah Aceh Barat. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-04/L.1.18/Enz/01/2026 yang diterbitkan Kejari Aceh Barat. Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan saat tersangka masih bekerja di salah satu perusahaan leasing di Aceh Barat.
“Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk melakukan penggelapan sepeda motor dengan memanipulasi data administrasi pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah lama,” ujar Ahmad Lutfi kepada media, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, aksi penggelapan itu berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2025. Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual unit sepeda motor secara tidak sah kepada pihak lain, kemudian memalsukan data KTP, kartu keluarga, serta dokumen pendukung kredit agar proses pencairan dana tetap disetujui perusahaan.
“Dokumen nasabah lama diambil dari grup internal WhatsApp, lalu diubah alamat dan domisilinya menggunakan aplikasi di ponsel pribadi tersangka agar sesuai dengan wilayah cakupan pembiayaan,” jelasnya.
Setelah dimanipulasi, data tersebut diunggah ke aplikasi internal perusahaan dan disimpan ke admin serta analis kredit hingga dana dicairkan ke pihak dealer. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang dengan total sekitar 30 unit sepeda motor di sejumlah dealer berbeda.
“Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian serta menimbulkan kerugian dan kerugian bagi pihak lain,” kata Ahmad Lutfi menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Kejari Aceh Barat masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *