kabarterkinionline.com
Kasus korupsi Pasar Cinde, Jaksa periksa mantan Kadis Kebudayaan Palembang dan 11 pembeli lapak. Tim penyidik bidang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa 12 orang saksi kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rabu (28/5).
Adapun yang diperiksa, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang pada tahun 2016 Surono Teguh dan 11 orang lainnya yaitu KBS, RH, S, K, MA, F, RF, H, S, CP, MES selaku para pembeli kios/petakan Aldiron Plaza Cinde Melalui PT. MB
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang diduga telah melibatkan puluhan pejabat, baik di lingkup Pemerintah Kota Palembang maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Umaryadi melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, para saksi ini diperiksa untuk dimintai keterangan mendalam seputar proses perencanaan dan pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Cinde yang terindikasi menyimpang dari prosedur yang ditetapkan serta proses pemesanan dan pembelian kios atau lapak.
“Para terperiksa dimintai keterangan terkait proses administratif dan teknis yang berkaitan dengan proyek Pasar Cinde. Masing-masing dicecar 15 pertanyaan sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai,” kata Vanny pada wartawan.
Sebagai informasi, penyidikan yang dilakukan secara maraton sejak Agustus 2023 ini telah menyita perhatian publik.
Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat lebih dari 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.
Beberapa nama besar ikut terseret dalam proses penyelidikan ini, diantaranya Mantan Gubernur Sumsel dua periode H. Alex Noerdin, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, hingga sejumlah mantan pejabat tinggi lainnya seperti Mukti Sulaiman (eks Sekda Sumsel) dan Basyaruddin Akhmad (mantan Kadis Perkim dan Plt Kadis PU Cipta Karya Sumsel), Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang).
Selain itu, panitia Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Pemprov Sumsel, termasuk Eddy Hermanto selaku ketuanya, serta jajaran direksi dan komisaris PT Magna Beatum Aldiron perusahaan pelaksana proyek juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan dan pendalaman mencakup proses lelang, pemanfaatan aset negara, hingga aliran dana kepada pihak swasta menjadi sorotan utama dalam penyidikan.
Beberapa lokasi strategis telah digeledah oleh tim Kejati Sumsel, termasuk kantor Dinas Perkim Sumsel, Bapenda Palembang, Sekretariat Daerah, Perumda Pasar Palembang, hingga kantor dan gudang BPKAD.
“Proses penyidikan saat ini berfokus pada pendalaman keterangan para saksi serta kajian dari para ahli. Semua ini dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi saat itu.
Ketika ditanya soal penetapan tersangka, Umaryadi belum memberikan jawaban pasti namun menegaskan bahwa publik akan segera mengetahui siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Pemeriksaan ini akan terus kami lanjutkan. Semua pihak yang dianggap terlibat atau memiliki informasi penting tentang proyek ini akan kami panggil. Untuk penetapan tersangka, kami minta publik bersabar. Segera akan kami umumkan secara resmi,” tandasnya.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde awalnya digadang-gadang menjadi ikon baru Kota Palembang dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).