Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang, Kasus Korupsi MBG

kabarterkinionline.com

Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang, Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan  Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Nanik bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pembuktian perkara.

“Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Namun, Anang menyebut hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik masih fokus pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Sementara, belum terjadwal,” tambah Anang. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS); serta mantan Kepala Biro  Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejagung juga masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *