kabarterkinionline.com
Kejagung Diminta Periksa Etho dan Rini Soemarno, Usut Korupsi BUMN. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memeriksa jajaran pejabat dan mantan pejabat Kementerian BUMN, termasuk Eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno, Erick Thohir, hingga Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
“Mantan menteri dan Menteri yang menjabat juga seyogyanya diperiksa,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf Senin (16/2/2026).
Hudi menilai pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan BUMN.
Ia menyebut indikasi korupsi tidak hanya terjadi di satu sektor, melainkan hampir di seluruh lini usaha BUMN, mulai dari pangan hingga bahan bakar.
“Hampir semua BUMN terdapat dugaan indikasi korupsi seperti BUMN yang terkait pangan, bahan bakar dan lain-lain,” ucap Hudi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada mantan pimpinan BUMN agar tidak bermain-main dengan praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara.
Ia menegaskan aparat penegak hukum siap memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi di tubuh BUMN.
“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Prabowo menegaskan penegakan hukum tidak akan dilakukan secara setengah-setengah.
Ia meminta peringatannya dipahami secara serius dan tidak dianggap sebagai retorika politik semata. Presiden juga mengingatkan para pejabat agar menghentikan praktik korupsi karena dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga keluarga mereka.
Menindaklanjuti pernyataan Presiden tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan siap memeriksa jajaran pimpinan BUMN, termasuk mantan pejabat, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan kepada wartawan, dikutip Minggu (8/2/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meski seorang pimpinan BUMN sudah tidak lagi menjabat, pertanggungjawaban pidana tetap dapat dimintai atas perbuatan yang dilakukan selama masa jabatan.
Dukungan Presiden dinilai menjadi penguat bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara dugaan korupsi di BUMN secara profesional.













