kabarterkinionline.com
Kejagung Periksa Bekas VP Procurement PT Berau Coal, Raup Untung Rp449,10 Miliar di Kasus Skandal Solar Murah. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah GI, selaku VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023. Sebagaimana diketahui, PT Berau Coal diduga terlibat dalam klaster kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi… GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Adapun sembilan saksi lainnya berasal dari PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya, antara lain PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga. Seluruh saksi telah menyelesaikan pemeriksaan pada Senin (27/10/2025).
Pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap sembilan tersangka, termasuk Hasto Wibowo (HW) yang menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain periode 2019–2020, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), dan pihak lainnya.
“Atas nama Tersangka HW dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, terungkap sebanyak 13 perusahaan diuntungkan dalam kontrak penjualan solar nonsubsidi yang diduga dijual di bawah harga dasar (bottom price), bahkan di bawah HPP PT Pertamina.
Temuan tersebut mengemuka dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding Pertamina, dan KKKS.
“Para pihak terkait di PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2021 serta PT PPN periode 2021 sampai dengan 2023 memberikan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) atas solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu. Harga penjualan kepada pelanggan tersebut di bawah harga jual terendah bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025).
Jaksa mengungkap, praktik tersebut dijalankan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun dilakukan tanpa memperhatikan profitabilitas maupun kepatuhan terhadap pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Berdasarkan hasil audit internal dan pemeriksaan kejaksaan, total keuntungan tidak sah yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.
Berikut daftar 13 perusahaan yang disebut diuntungkan:
- PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (PT United Tractors Tbk) – Rp958,38 miliar
- PT Berau Coal – Sinar Mas Group – Rp449,10 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group (DOID) – Rp264,14 miliar
- PT Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah – Rp256,23 miliar
- PT Adaro Indonesia – Adaro Group (keluarga Thohir) – Rp168,51 miliar
- PT Ganda Alam Makmur – Titan Group bekerja sama dengan LX International (Korea) – Rp127,99 miliar
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand) – Rp85,80 miliar
- PT Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics / Adaro Group – Rp66,48 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk – Vale S.A. (Brasil) – Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman) – Rp42,51 miliar
- PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group (APP/Sinarmas Forestry) – Rp32,11 miliar
- PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID) – Rp16,79 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk – Rp14,06 miliar












