Kabarterkinionline.com
Kejati Sumsel Tangkap 5 Pegawai KSOP Palembang, Kasus Pemerasan Angkutan Sungai. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel ) menangkap lima pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang. Kelima orang tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan terhadap lalu lintas angkutan sungai di wilayah tersebut.
“Benar, ada lima orang yang diamankan. Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana di Palembang, seperti dilansir Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pegawai yang diamankan merupakan staf di lingkungan KSOP Kelas I Palembang. Salah seorang di antara mereka diketahui menduduki jabatan sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
Secara tak terduga diamankan tim penyidik ketika berada di salah satu pelabuhan yang berada dalam pengawasan KSOP Kelas I Palembang. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kendati demikian, Ketut belum dapat mengeksplorasi identitas, inisial, maupun peran masing-masing pegawai yang diamankan. Ia juga belum mengungkap konstruksi perkara yang sedang berlangsung di dalamnya.
“Nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai dan ada perkembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain keamanan yang tak terduga, tim penyidik Kejati Sumsel bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang. Langkah ini bertujuan untuk mencari dokumen pendukung perkara.
“Tim juga langsung melakukan penggeledahan ulang di kantor KSOP Palembang,” kata Ketut.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait kasus tersebut.
Kasus pemerasan ini diduga kuat memiliki hubungan erat dengan pengurus izin atau aktivitas lalu lintas serta angkutan sungai yang melintas di perairan Sumatera Selatan.






