kabarterkinionline.com
Keluhan Masyarakat Dipastikan Tak Berhenti Tanpa Solusi, Kemenkum Sumsel Buka Ruang Aduan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu fokus utama ialah memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat.
Setiap laporan, keluhan, dan masukan akan dijadikan bahan evaluasi. Tujuannya agar layanan hukum semakin cepat, terbuka, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik bertajuk “PASTI ADA SOLUSI” Episode 7.
Kegiatan digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual, Jumat (17/7). Jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel mengikuti kegiatan dari Ruang Teleconference kantor wilayah di Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan diwakili Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bulan Mahardika Subekti.
Ia didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, serta jajaran terkait.
Forum tersebut dipimpin langsung Menteri Hukum Republik Indonesia. Kegiatan menjadi ruang komunikasi terbuka antara masyarakat dan Kementerian Hukum.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, kritik, atau masukan terkait layanan hukum. Setiap persoalan kemudian dibahas bersama unit kerja yang memiliki kewenangan.
Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian pengaduan tidak berhenti pada penerimaan laporan. Setiap aduan harus ditindaklanjuti dengan solusi yang jelas.
Koordinasi antarunit juga diperkuat. Hal ini penting untuk memastikan penanganan laporan berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.
Melalui forum tersebut, masyarakat memperoleh kesempatan menyampaikan masalah secara langsung. Unit kerja terkait juga dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur dan penyelesaian yang diperlukan.
Kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah pengaduan dibahas dengan melibatkan berbagai unit di lingkungan Kementerian Hukum.
Diskusi tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat. Hasilnya juga menjadi bahan perbaikan sistem pelayanan.
Setiap pengaduan dapat menunjukkan bagian layanan yang masih perlu dibenahi. Misalnya, prosedur yang dianggap rumit, waktu penyelesaian, akses informasi, atau komunikasi petugas.
Karena itu, pengaduan masyarakat tidak dipandang sebagai hambatan. Aduan justru menjadi sumber informasi penting bagi peningkatan mutu pelayanan.
Forum “PASTI ADA SOLUSI” juga mendorong tumbuhnya budaya kerja yang responsif. Petugas diharapkan mampu memahami kebutuhan masyarakat dan memberi jawaban yang mudah dipahami.
Selain cepat, penanganan pengaduan harus dilakukan secara transparan. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan dan hasil tindak lanjut dari laporan yang disampaikan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan pengaduan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, kritik dan masukan dapat membantu instansi melihat langsung pengalaman masyarakat saat mengakses layanan.
“Setiap masukan, keluhan, dan aspirasi masyarakat merupakan bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus menyempurnakan kualitas layanan,” ujar Maju.
Ia menegaskan bahwa Forum “PASTI ADA SOLUSI” menjadi sarana untuk memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional.
Penanganan juga harus dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian penyelesaian.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian penyelesaian,” katanya.
Maju berharap sistem pengaduan yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian Hukum.
Kepercayaan publik dinilai sangat berkaitan dengan kecepatan petugas dalam merespons persoalan. Kejelasan informasi dan sikap petugas juga menjadi bagian penting.
Ia meminta seluruh unit pelayanan menjadikan pengaduan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.
Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap prosedur. Kecepatan pelayanan dan kualitas komunikasi juga harus terus ditingkatkan.
Petugas pelayanan perlu menyampaikan informasi dengan jelas. Bahasa yang digunakan harus mudah dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan.
Kanwil Kemenkum Sumsel juga terus memperkuat budaya pelayanan prima. Salah satu langkahnya melalui peningkatan kompetensi petugas.
Kemampuan petugas dalam menerima dan menangani laporan akan terus dikembangkan. Petugas juga didorong lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain penguatan sumber daya manusia, kanal pengaduan akan terus dioptimalkan. Masyarakat harus memperoleh akses yang mudah untuk menyampaikan laporan.
Kanal tersebut juga perlu dikelola secara aktif. Setiap laporan yang masuk harus dicatat, diverifikasi, dan diteruskan kepada unit yang berwenang.
Koordinasi antarbidang turut menjadi perhatian. Sebab, sebagian pengaduan dapat melibatkan lebih dari satu unit pelayanan.
Tanpa koordinasi yang baik, penyelesaian laporan berpotensi berjalan lambat. Kondisi tersebut dapat menurunkan tingkat kepuasan masyarakat.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Sumsel mendorong penyelesaian pengaduan secara terintegrasi. Setiap bidang harus memahami peran dan tanggung jawab masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses tindak lanjut. Masyarakat juga dapat memperoleh jawaban yang lebih pasti.
Pengelolaan pengaduan yang baik menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau.
Layanan juga harus responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi dan pola komunikasi publik perlu diikuti dengan penyesuaian sistem pelayanan.
Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan. Setiap laporan akan menjadi bahan untuk melihat kekurangan yang masih ada.
Perbaikan akan dilakukan mulai dari prosedur, sistem informasi, kualitas petugas, hingga koordinasi penyelesaian aduan.
Melalui forum pengaduan tersebut, Kemenkum Sumsel berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan masukan.
Partisipasi masyarakat diperlukan untuk menciptakan pelayanan yang semakin terbuka, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Dengan pelayanan yang cepat dan kepastian tindak lanjut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses layanan hukum di Sumatera Selatan.







