kabarterkinionline.com
Kemenhut Seperti Memberi Karcis, Bupati Tapsel Bongkar Nama-nama Pengusaha Penebang Pohon
Hamka Hamid Nasution luas 20 hektare lokasi di Desa Ulumais Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Feri Saputra Siregar 20 hektare lokasi di Desa Marsada Kecamatan Sipirok.
David H. Panggabean 19,8 hektare lokasi di Desa Somba Debata Purba Kecamatan Saipar dolok Hole.
Anggara Fatur Rahman Ritonga luas 48,112 lokasi di Desa Bulu Mario Kecamatan Sipirok
Daftar PHAT aktif namun dibekukan
Ramlan Hasri Siahaan 45 hektare lokasi di Kelurahan Arse Nauli Kecamatan Arse.
Asmadi Ritonga 14 hektare lokasi Desa Padang Mandailing Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Bupati Tapsel vs Dirjen PHL Kemenhut
Polemik penebangan kayu di Tapsel jadi penyebab banjir bandang di Batangtoru masih terus berlanjut.
upati Tapsel Gus Irawan dengan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), saling adu argumen masing-masing.
Gus Irawan menyebut pihak Kemenhut membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025, sekitar sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru.
Blak-blakannya Bupati Tapsel ini mendapat balasan dari Dirjen PHL Laksmi Wijayanti pada Selasa 2 Desember 2025
Laksmi mengaku tidak ada pembukaan izin penebangan pohon pada Oktober 2025.
Menanggapi bantahan Dirjen PHL, Gus Irawan bereaksi.
Diwawancarai Tribun-medan.com, Jumat (5/11/2025) malam, Gus Irawan menilai kemungkinan aturan yang diterapkan oleh pihak Kemenhut tidak duduk.
Gus Irawan mengurai dua poin bantahan dari Dirjen PHL terhadap pernyataannya.
Point pertama, soal layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bukan perizinan.
Gus Irawan mengaku bingung, apakah peraturan yang dikeluarkan Kemenhut ini bertujuan mengelabui.
Ia pun tak memungkiri SIPUHH judulnya bukan soal izin, tapi begitu disetujui Kemenhut, muncul nama, lokasi, luas lengkap dengan titik koordinat.
SIPUHH ini, kata Gus Irawan, seperti pihak Kemenhut memberi karcis bagi korporasi untuk menebangi pohon.
“Kalau sudah disetujui kemenhut, orang boleh tebang kayu. Memang bukan izin namanya. Sama ini nonton bioskop pun bukan pakai surat izin, tapi karcis. Mereka bermain kata-kata,” ungkap Gus Irawan.
Poin kedua, Kemenhut menyebut kegiatan korporasi dari PHAT dilakuan di areal penggunaan lain (APL). Kewenangan terkait aktivitas di APL ini ada derah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Berarti Kemenhut bilang itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa mereka membuat aturan SIPUHH, saya menyebutnya izin untuk mengambil kayu. Nama hingga lokasinya ditentukan. Dirjen PHL jangan bersilat lidah,” katanya.
Gus Irawan kemudian menyinggung soal pernyataan Kemenhut tidak ada mengeluarkan izin sejak Juli 2025.
Ia kemudian memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Muda Atas.
Pihak Kemenhut ada melayangkan undangan untuk Pemkab Tapsel membahas persoalan PHAT. Inti pertemuan ini, Kemenhut meminta Pemkab Tapsel merekomendasikan tiga nama PHAT.
“Atas nama Anggara Ritonga, Asmadi Ritonga dan Ramlan Asri. Izin ketiganya sudah tidak berlaku. Kemenhut mengajak kami untuk merekomendasikan dan memperpanjang izin. Kami tolak,” ungkap Ongku Muda Atas.
Tebang Pohon di Luar Titik
Gus Irawan kemudian membongkar temuan adanya korporasi yang sudah diberikan izin oleh Kemenhut melakukan penebangan pohon di luar dari titik koordinat yang sudah ditentukan.
“Saya bongkar saja, kayu yang diambil itu dari koordinat lain. Kami tidak dilibatkan baik setelah terbitnya PHAT dari Kemenhut hingga masuk ke SIPUHH,” ucapnya.
Ia kemudian mempertegas dua suratnya mengenai penebangan kayu ke Kemenhut tidak digubris sama sekali.
“Agustus saya surati. September kami diundang untuk menyetejui ketiga korporasi. Makanya pernyataan Dirjen PHL kontradiktif sekali. Dia bilang bukan izin, tapi dengan persetujuannya orang boleh tebang kayu. Apa dong namanya?,” ucapnya.
PihakKemenhut sebelumnya menyatakan kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel terjadi pada tanggal 4 Oktober 2025.
Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Gus Irawan kemudian menanggapi soal ini. Ia menyatakan kewenangan kehutanan ada di Kemenhut. Di luar hutan atau APL kewenangannya berada di daerah.
“Kalau Kemenhut pegang prinsip, harusnya mereka gak mengurusi SIPUHH korporasi. Itu kan di APL bukan kawasan hutan,” ucapnya.
Gus Irawan mengaku kenal betul dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan wakilnya dengan komitmen untuk menjaga hutan. Tapi ia kurang yakin dengan anggota Kemenhut terutama yang berada di lapangan, seperti Balai Gakkum.
“Saya undang Gakkum-nya mereka untuk turun ke lapangan. Begitu juga dengan teman-teman saya di Komisi IV DPR. Ayo sama-sama ke lokasi,” ujarnya.
Pihak Kemenhut sebelumnya menyatakan kegiatan ilegal di kawasan Phat Tapsel terjadi pada tanggal 4 Oktober 2025.
Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Gus Irawan kemudian menanggapi soal ini. Ia menyatakan kewenangan kehutanan ada di Kemenhut. Di luar hutan atau APL kewenangannya berada di daerah.
“Kalau Kemenhut pegang prinsip, harusnya mereka gak mengurusi SIPUHH korporasi. Itu kan di APL bukan kawasan hutan,” ucapnya.
Gus Irawan mengaku kenal betul dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan wakilnya dengan komitmen untuk menjaga hutan. Tapi ia kurang yakin dengan anggota Kemenhut terutama yang berada di lapangan, seperti Balai Gakkum.
“Saya undang Gakkum-nya mereka untuk turun ke lapangan. Begitu juga dengan teman-teman saya di Komisi IV DPR. Ayo sama-sama ke lokasi,” ujarnya.













