kabarterkinionline.com
Kementerian ESDM Stop Sejumlah Tambang Timah di Bangka Belitung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional 190 tambang mineral dan batu bara di sejumlah daerah Indonesia.
Dari 190 tambang tersebut, beberapa di antaranya berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tambang-tambang tersebut disetop karena melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat Dirjen Minerba Kementrian ESDM tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Tri Winarno.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari peringatan pertama hingga ketiga yang telah dilayangkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
Dalam regulasi, pemegang IUP maupun IUPK wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, pemegang IUP diminta segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi,” demikian bunyi surat Kementrian ESDM.
Meski diberi sanksi, perusahaan tambang tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan pertambangan, termasuk aspek lingkungan.
Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral.
Menurutnya, penghentian sementara ini merupakan peringatan serius agar pelaku usaha pertambangan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Langkah ini merupakan peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku,” kata Dewi Yustisiana dalam siaran pers, Selasa (23/9/2025). Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Merujuk data Kementrian ESDM, perusahaan yang terkena sanksi tersebar di berbagai provinsi, termasuk 11 perusahaan di Jambi, 19 perusahaan di Kalimantan Timur, serta puluhan lainnya di Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung.
Mereka terbukti melanggar ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi pasca tambang sesuai amanat PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.
“Kepatuhan terhadap RKAB dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujar Dewi Yustisiana.
Di sisi lain, Dewi meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat memantau proses reklamasi secara real-time.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam proses pengawasan lingkungan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,”ujar Dewi.










