Klaim Ada Pelanggaran Berat, YPLP PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang

kabarterkinionline.com

Klaim Ada Pelanggaran Berat, YPLP PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang. Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan ultimatum dengan memberhentikan Dr. H. Bukman Lian, MM, MSi dari jabatan Rektor Universitas PGRI Palembang.

Pemberhentian tersebut dilakukan melalui mekanisme  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan berlaku sejak 26 Agustus 2026.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Yayasan Nomor 27 Tahun 2026.

Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto S.Sos, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak yayasan melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi, aturan kepegawaian yayasan, hingga kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai rektor.

Menurut Erwanto, yayasan yang dipimpinnya merupakan badan penyelenggara yang sah dan tercatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui administrasi badan hukum (AHU).

“Kita juga tercatat di AHU Kemenkumham. Yang baru dari Maret 2026 sampai 2031, dengan Nomor AHU 0106807 tanggal 28 Maret 2026. Kita tercatat yang sah,” ujar Erwanto kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2026.

Ia juga menyinggung persoalan legalitas organisasi, yang menurutnya berkaitan dengan pihak yang selama ini menjadi dasar keberadaan Rektor Universitas PGRI Palembang.

Erwanto menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tertanggal 4 Mei 2026, terdapat persoalan hukum terhadap organisasi tertentu yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dua alasan utama yang menjadi dasar keputusan PTDH terhadap Bukman Lian.

Salah satunya adalah dugaan insubordinasi atau tidak menjalankan garis hierarki organisasi yayasan.

Menurut Erwanto, Bukman Lian sebelumnya diangkat dan dilantik oleh yayasan sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang untuk periode 2017-2021 dan kembali untuk periode 2021-2025.

Namun, dalam perkembangannya, yayasan menilai terdapat tindakan yang tidak lagi sejalan dengan arahan pengurus yayasan yang diklaim sebagai badan penyelenggara yang sah.

“Indikasi penyalahgunaan wewenang ini ditemukan dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus yang berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang,” katanya.

Dengan diterbitkannya SK PTDH, pihak yayasan menyatakan seluruh kewenangan Bukman Lian sebagai rektor telah dicabut.

Termasuk kewenangan penandatanganan dokumen akademik, ijazah, kontrak, urusan keuangan, rekening bank, hingga fasilitas yang melekat pada jabatan rektor.

Yayasan juga menyatakan seluruh tindakan maupun dokumen yang ditandatangani Bukman Lian, setelah tanggal penetapan SK PTDH tidak lagi diakui oleh pihak yayasan.

Selain pemberhentian, yayasan telah melayangkan surat somasi kepada Bukman Lian untuk segera mengosongkan dan menyerahkan ruang kerja serta fasilitas kedinasan. Batas waktu yang diberikan yakni 7 x 24 jam.

Meski begitu, Erwanto memastikan keputusan tersebut tidak akan mengganggu aktivitas akademik mahasiswa.

Ia mengimbau mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta orang tua mahasiswa agar tetap tenang dan menjalankan aktivitas akademik seperti biasa.

Untuk memastikan roda organisasi kampus tetap berjalan, yayasan mengaku telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas PGRI Palembang. Posisi tersebut, menurut Erwanto, kini dipercayakan kepada Dr. Edi Harapan, M.Pd.

Ia menyebut Plt Rektor bertugas memastikan kegiatan perkuliahan, layanan akademik, pelaksanaan wisuda, pemutakhiran data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta legalitas ijazah mahasiswa tetap berjalan.

Yayasan juga mengimbau instansi pemerintah, perbankan, mitra kerja sama, dan masyarakat agar tidak melakukan perikatan atau urusan kedinasan atas nama Universitas PGRI Palembang dengan Bukman Lian setelah keputusan PTDH tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., MM, Dr. Hj. Meilia Rosani, SH, MH, dan Associate Prof. Dr. H. Bukman Lian, MM, MSi, yakni M. Firdaus, S.Sos., SH, MH, mengaku belum menerima laporan mengenai keputusan tersebut.

“Belum kita terima laporan terkait hal itu, akan kita koordinasikan dulu dengan klien,” kata Firdaus .

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *