kabarterkinionline.com
Koalisi Sipil Mau Laporkan Komisi III ke MKD, Anggap Revisi KUHAP Minim Partisipasi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) akan melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Langkah itu diambil karena mereka menilai proses penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP sarat pelanggaran hukum, terutama terkait transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik yang bermakna.
“Bagaimana kita harus merespons situasi ini dalam kajian kami setidaknya di LBH Jakarta, kami menilai metode proses pembahasan kemarin dan serangkaian pelanggaran terhadap aspirasi, transparansi, dan partisipasi publik yang bermakna kemarin adalah serangkaian pelanggaran hukum yang serius,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam konferensi pers, Minggu (16/11/2025).
Fadhil mengatakan LBH Jakarta segera mengkaji dan mengambil langkah hukum untuk melaporkan seluruh legislator Komisi III yang terlibat dalam proses pembahasan tersebut.
“Kami akan ke depannya mengkaji serta mengambil langkah melaporkan seluruh anggota DPR Komisi III yang terlibat dalam proses ini, yang kami duga melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aspirasi, transparansi, dan partisipasi publik secara bermakna kepada Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujarnya.
Dia meyakini dugaan pelanggaran yang dilakukan legislator sangat nyata, mulai dari tidak melaksanakan sumpah jabatan hingga menjalankan ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Dugaannya sangat nyata dan sangat kental pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran kode etik, pelanggaran undang-undang mengenai partisipasi publik, dan itu adalah pelanggaran hukum yang harus diadakan secara serius,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fadhil juga menanggapi banyaknya anggapan bahwa keberatan terhadap revisi KUHAP seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pandangan tersebut keliru karena proses legislasi belum selesai di DPR, sehingga permasalahannya tidak berada di MK.
“Untuk mencegah proses ini bermuatan proses yang sarat pelanggaran etik, maka kami mengajak kawan-kawan semua untuk kita konsolidasi, kita kaji sama-sama pelanggaran apa yang terjadi, maka kita laporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau instansi pengawasan yang ada,” ujarnya. Fadhil menambahkan, Presiden RI Prabowo Subianto juga tidak boleh berdiam diri atas kondisi ini. Dia meminta Presiden menarik draf RUU KUHAP yang segera disahkan oleh DPR.
Penarikan draf diperlukan agar substansi KUHAP dapat dievaluasi ulang dan disusun dengan lebih baik, tanpa mengurangi prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan hak asasi manusia. “Presiden juga tidak boleh tutup mata. Langkah minimum yang harus dilakukan adalah menarik draf yang ada,” ujar Fadhil.
Ketika draf ditarik, kita bisa evaluasi secara substansi dan KUHAP dapat nanti kita luluskan bersama, dengan substansi yang tentunya tidak mengganggu kepentingan penegakan hukum, sekaligus juga melindungi hak asasi manusia,” lanjutnya.
Fadhil mengingatkan, proses legislasi RUU KUHAP tidak boleh mengulangi buruknya pembuatan UU sebelumnya, misalnya Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian ketentuannya dibatalkan MK.
“Jadi kami khawatir KUHAP nantinya lahir dalam proses seperti itu, akan mengulangi hasil-hasil legislasi buruk yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memasuki babak akhir pembahasan di DPR RI. Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan, dan memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno RUU KUHAP Komisi III bersama pemerintah pada Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah rancangan UU KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat? Setuju?” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, disusul ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Dengan demikian, RUU KUHAP akan dibawa ke paripurna DPR dalam waktu dekat pada pekan depan. “Ya, minggu depan, (paripurna) yang terdekat ya,” kata Habiburokhman. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.
Habiburokhman mengeklaim bahwa pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung panjang sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025. Menurut dia, pembaruan hukum acara pidana merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab kompleksitas tantangan sistem peradilan pidana saat ini. “Tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana saat ini meliputi tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, disabilitas, perempuan, dan anak,” ujarnya.
Dia menambahkan, perkembangan teknologi informasi juga mempengaruhi model penegakan hukum modern sehingga setiap pasal dalam RUU KUHAP harus merespons perubahan tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan HAM. “RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak seluruh masukan masyarakat dapat diakomodasi dalam RUU KUHAP. “Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini. Karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini. Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi,” ujarnya.







