kabarterkinionline.com
Komisi III DPRD Sumsel Desak Pengamanan Hukum Menyeluruh, Sengketa Aset di Banyuasin Memanas. Anggota Komisi III DPRD Sumatera Selatan, Ayu Nur Suri, menyoroti mendesaknya penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Langkah ini dinilai vital untuk memastikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Ayu usai memimpin kunjungan kerja Komisi III ke salah satu lahan aset Pemprov Sumsel di Kabupaten Banyuasin yang tengah dililit sengketa, Minggu (27/7).
Ayu menjelaskan, tinjauan lapangan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan kekayaan daerah.
“Kehadiran kami bukan untuk menentukan siapa yang paling berhak atas lahan tersebut, melainkan menjalankan fungsi pengawasan. Kami ingin melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Ayu.
Penelusuran ini, lanjut Ayu, juga didasari oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat sejumlah aset daerah masih memerlukan perhatian serius dan tindak lanjut konkret.
“Tentu rekomendasi LHP BPK harus kita tindak lanjuti. Fokus kami adalah memastikan kejelasan status aset, kelengkapan berkas administrasi, hingga efektivitas langkah pengamanan yang diambil pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain sengketa lahan, Ayu mewanti-wanti pentingnya konsistensi dalam pencatatan aset. Menurutnya, setiap dinamika—baik perubahan nilai maupun status hukum aset—wajib ditopang oleh dasar legalitas dan administrasi yang transparan.
Kondisi aset di Banyuasin sendiri tergolong kompleks lantaran melibatkan klaim dari beberapa pihak. Sebab itu, Komisi III mendorong pemprov untuk bersikap objektif dan cermat dengan mengedepankan bukti dokumen resmi.
“Penyelesaian harus dilakukan secara profesional. Yang terpenting, aset milik pemerintah daerah tetap terlindungi secara legal dan memiliki kepastian hukum,” tambah legislator tersebut.
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Sumsel akan terus mengawal penataan seluruh kekayaan daerah agar tidak ada celah hukum yang merugikan publik.
“Seluruh aset daerah pada hakikatnya adalah milik rakyat Sumatera Selatan. Jangan sampai kendala administrasi maupun sengketa legalitas justru menghambat pemanfaatannya untuk kepentingan publik,” pungkasnya






