kabarterkinionline.com
Komisi V DPRD Sumsel Tegaskan, Tak Ada Jual Beli Bangku SMA/SMK Negeri Jelang SPMB 2026.
Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Alfrenzi Panggarbesi, menegaskan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026 bersih dari praktik jual beli bangku maupun titipan.
Penegasan ini disampaikan Alfrenzi menjelang dimulainya proses pendaftaran dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, diperlukan komitmen kolektif dari Dinas Pendidikan, panitia seleksi, hingga masyarakat agar seluruh calon siswa memiliki kesempatan yang sama.
“Jangan ada lagi praktik jual beli bangku atau titipan dalam SPMB 2026. Kami mengajak semua pihak untuk patuh pada regulasi yang ada, baik Peraturan Menteri maupun Peraturan Gubernur yang telah mengatur mekanisme secara rinci,” ujar Alfrenzi, Selasa (21/4/2026).
Ia meminta masyarakat juga melakukan pengawasan secara ketat, dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan, Komisi V dan Ombudsman, jika mendapati ada praktek kecurangan dalam SPMB.
juga menghimbau kepada masyarakat, terkhusus orang tua calon siswa/i SMA/SMK Negeri untuk tidak memaksakan diri anaknya harus bersekolah di SMA Favorit atau unggul, jika sang anak tidak mampu bersaing secara akademik yang disyaratkan untuk lulus di sekolah – sekolah tersebut.
“Jangan memaksakan diri, sehingga terpaksa harus main belakang dan melanggar aturan,” jelasnya.
Dilanjutkan Ojie, terkhusus bagi panitia SPMB di SMA/SMK se Sumsel, Alfrenzi meminta agar dapat menjaga integritas dengan mematuhi semua regulasi yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Sumsel akan membuka posko pengaduan terkait kejanggalan pelaksanaan dalam SPMB SMA/ SMK Negeri di Sumsel tahun 2026.
Hal ini setelah Komisi V melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, Ombudsman RI perwakilan Sumsel dan lainnya, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).
“Kita akan buka posko pengaduan di Komisi V DPRD Sumsel dengan berkoordinasi bersama Ombudsman,” katanya Ketua Komisi V Alwis Gani.
Menurut Alwis, dalam rapat koordinasi tersebut disepakati untuk pelaksanaan SPMB berjalan sesuai peraturan menteri pendidikan sesuai Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB tahun 2025/2026 dan 2026/2027, serta Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 136 tahun 2026.
“Intinya (sistem penerimaan) sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan Juknis dan Juklaknya sama dengan tahun lalu ada empat jalur penerimaannya,” terangnya.
Pihaknya akan menindak penyelewengan yang terjadi saat penerimaan siswa baru tersebut.
Sekedar informasi, berdasarkan aturan yang ada kuota jalur domisili sekitar 30-35 persen. Jalur Afirmasi minimal 30 persen untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas. Jalur Prestasi minimal 30 persen mencakup nilai rapor akademik dan prestasi non akademik.
Sedangkan jalur mutasi atau perpindahan orang tua sekitar 5 persen.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB SMA Negeri di Sumsel tahun 2026/2027 akan dibuka mulai bulai Mei 2026 melalui Portal SPMB Sumsel 2026.







