KPK Usul Harta Pejabat Yang Tidak Dilaporkan Dalam LHKPN Dapat Dirampas Oleh Negara

kabarterkinionline.com

KPK Usul Harta Pejabat Yang Tidak Dilaporkan Dalam LHKPN Dapat Dirampas Oleh Negara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyarankan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur soal tindakan tegas bagi para pejabat publik yang tidak mencantumkan aset-asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Johanis Tanak di Yogyakarta Senin (26/10/2026).

Johanis mengatakan, tindakan tegas tersebut perlu dilakukan agar para pejabat bersikap patuh dan jujur ​​dalam LHKPN. Dia yakin, jika RUU Perampasan Aset memiliki aturan tersebut, seluruh pejabat akan patuh melaporkan LHKPN dengan benar dan lengkap

“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *