kabarterkinionline.com
Mantan Bupati Minahasa Utara Beli Ranah Sendiri Pakai Uang Negara Senilai Rp 19 Miliar, Pakai Nama Sekretaris Agar Tidak Ketahuan
Pembelian lahan untuk perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minahasa Utara kini menjadi sorotan. Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan lahan tersebut.
Yang membuat kasus ini mencuri perhatian, lahan seluas sekitar 2 hektare yang dibeli untuk proyek rumah sakit ternyata merupakan milik VAP sendiri. Dalam proses pembayaran, kepemilikan lahan diduga disamarkan dengan menggunakan sekretaris pribadi VAP sebagai pihak yang seolah-olah menjadi pemilik lahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengungkapkan modus tersebut pada Selasa, 1 September 2026.
”Modus operandinya tersangka VAP telah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis, padahal tanah tersebut miliknya dengan luas kurang lebih 2 hektare dibayar dengan cara menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik lahan,” kata Zein Yusri Munggaran, Selasa (1/9/2026).
Menurut Zein, pembayaran pengadaan lahan tersebut pada akhirnya mengalir ke VAP. Total nilai pembayaran untuk lahan tersebut mencapai Rp19,8 miliar.






