
Kabarterkinionline.com
Mantan Walikota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) kembali memeriksa mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai saksi pada Kamis 10 April 2025.
Harnojoyo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde (APC) senilai Rp330 miliar. Proyek tersebut mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Pemeriksaan Harnojoyo berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.20 WIB.
“Saya dipanggil kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait status Pasar Cinde dan penetapan Cagar Budaya,” ujar Harnojoyo .
Menurut Harnojoyo, penetapan status Cagar Budaya serta proses pembongkaran Pasar Cinde telah sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Palembang.
“Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikan agar bangunan dikosongkan karena prihatin dengan kondisinya,” ujar Harnojoyo.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah Pasar Cinde adalah aset milik Pemprov Sumsel, dan pembongkaran dilakukan atas dasar permintaan Pemprov untuk pengosongan lahan.
“Itu aset provinsi. Pemprov meminta kami untuk mengosongkan tanah tersebut,” ujar Harnojoyo.
Harnojoyo mengatakan, pemeriksaannya sebagai saksi hanya mempertegas pertanyaan yang sudah disampaikan kepada penyidik sebelumnya.
“Mempertegas pertanyaan saja seperti yang sudah sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya,” tandasnya.
Pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dimulai pada Juni 2018 dengan konsep pasar modern yang akan menampung pedagang asli Pasar Cinde serta terintegrasi dengan jalur Light Rail Transit (LRT).
Namun sejak pandemi Covid-19, pembangunan terhenti dan para pedagang yang dulu menggantungkan hidup di sana belum mendapatkan kejelasan nasib.
Area proyek yang dulu diharapkan menjadi wajah baru ekonomi Palembang kini justru menjadi simbol proyek gagal.
Masyarakat sekitar dan pedagang bekas Pasar Cinde terus mempertanyakan kelanjutan proyek dan akuntabilitas pihak terkait.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel telah memutus kontrak kerja sama pembangunan dengan pihak pengembang, PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde, karena proyek tidak berjalan sesuai rencana.