Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Blog0 Views

kabarterkinionline.com

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama. Pusaran polemik pajak Yayasan Indo Global Mandiri [IGM] Palembang kian memanas. Pendiri Yayasan IGM, Marzuki Alie, akhirnya buka suara menanggapi pemasangan plang penunggak pajak oleh Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang. Ia mengakui yayasan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] selama beberapa tahun terakhir, tetapi mempersoalkan kenaikan pajak yang disebutnya mencapai sepuluh kali lipat serta dasar penagihan yang diterapkan.
‎
‎Tak hanya soal PBB, Marzuki juga membantah anggapan bahwa Yayasan IGM tidak lagi berstatus nirlaba karena menarik iuran dari siswa. Ia menegaskan, lembaga pendidikan tidak semestinya diperlakukan sama seperti perusahaan komersial.
‎
‎“Kalau Pemkot tidak ada duit, minta bantuanlah ke sekolah, kami bantu, saya carikan duit. Tapi jangan menagih yang bukan hak kamu, itu melanggar undang-undang,” tegas Marzuki dalam keterangan pers melalui sambungan elektronik, Rabu 28 Oktober 2026.
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi respons atas polemik perpajakan IGM yang turut menyeret persoalan status nirlaba yayasan, perizinan bangunan, hingga komunikasi antara pihak yayasan dan Pemkot Palembang.
‎
‎Marzuki tidak menampik bahwa Yayasan IGM belum membayar PBB selama beberapa tahun terakhir. Ia menyebut persoalan bermula pada 2018, ketika nilai PBB yang harus dibayarkan melonjak hingga sepuluh kali lipat.
‎
‎“Dulu IGM itu bayar. Tapi tahun 2018, PBB naik sepuluh kali lipat. Saya coba nego. Saya bilang, kita kontribusi kepada pemerintah daerah, tidak apa-apa kita bayar, tapi jangan disamakan dengan komersil, anggap bantuan,” ungkapnya.
‎
‎Menurut Marzuki, pihaknya telah berupaya meminta pengurangan nilai pajak, tetapi tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi latar belakang keputusan yayasan untuk tidak melanjutkan pembayaran.
‎
‎Ia juga membantah kabar bahwa seluruh perguruan tinggi swasta [PTS] di Palembang telah membayar PBB, sementara hanya IGM yang belum membayar. Marzuki turut menepis isu bahwa yayasan pernah menggugat persoalan tersebut dan kalah di pengadilan.
‎
‎“Belum pernah gugat,” tegasnya.
‎
‎Marzuki menolak pernyataan Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Kota Palembang yang menyebut penarikan iuran bulanan dari siswa menjadi indikasi bahwa yayasan tidak bersifat nirlaba.
‎
‎Ia menegaskan, status nirlaba berkaitan dengan tujuan dan pengelolaan lembaga, bukan semata-mata ada atau tidaknya pungutan biaya pendidikan.
‎
‎“Yayasan itu harus nirlaba. Syarat untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pendidikan itu harus yayasan nirlaba, tidak dimaksudkan untuk mendapatkan profit,” ujarnya.
‎
‎Menurutnya, pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Karena itu, penarikan biaya kepada siswa tidak serta-merta berarti sebuah lembaga pendidikan bertujuan mencari keuntungan.
‎
‎“Kalau semua yang menarik bayaran dianggap bukan nirlaba, se-Indonesia ini mayoritas bukan nirlaba. Artinya undang-undang pendidikan kita batal karena pendapat Bapenda,” katanya.
‎
‎Marzuki menambahkan, jika terdapat kelebihan dana dari kegiatan pendidikan, menurut pemahamannya, dana tersebut harus dikembalikan untuk kepentingan pengembangan pendidikan, bukan menjadi keuntungan pribadi pengurus.
‎
‎Selain masalah pajak, Marzuki membantah tudingan bahwa sejumlah bangunan dan perluasan gedung IGM di kawasan KM 3,5 Palembang belum mengantongi izin.
‎
‎Ia menyebut bangunan di bagian depan, gedung Fakultas Kedokteran, bangunan belakang, hingga Gedung B telah memiliki izin.
‎
‎“Semua ada izin. Yang depan ada izin, yang bangun gedung FK ada izin, yang di belakang ada izin, Gedung B ada izin. Kalau ada yang kurang, tolong ditunjukkan, kami bayar. Itulah fungsi pengawasan,” ujarnya.
‎
‎Ia meminta persoalan perizinan diperiksa berdasarkan dokumen yang ada. Menurutnya, jika memang terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan, pihak yayasan meminta agar hal itu ditunjukkan secara jelas.
‎
‎Marzuki juga menyoroti komunikasi dengan Pemkot Palembang yang menurut pengakuannya belum menghasilkan pertemuan. Ia mengklaim telah tiga kali mengirimkan surat resmi untuk meminta audiensi dan menjelaskan pandangan hukum yayasan terkait persoalan pajak.
‎
‎“Saya buat surat khusus, jelaskan pandangan dia yang salah, dan sarankan ketemu. Tiga kali minta ketemu, mereka tutup pintu. Menganggap kita tidak mau ketemu,” ungkapnya.
‎
‎Ia sekaligus membantah pernyataan seorang pejabat Bapenda yang menyebut pihaknya telah beberapa kali mengundang Yayasan IGM.
‎
‎“Kalau memang diundang, demi Allah saya datang. Saya sekarang banyak di Jakarta, kalau tidak sampai ke saya, saya tidak tahu,” katanya.
‎
‎Dalam surat terakhir, Marzuki mengaku meminta agar pertemuan melibatkan Jaksa Pengacara Negara, Inspektorat, Inspektorat Jenderal [Irjen], Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], serta Badan Pemeriksa Keuangan [BPK].

‎Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Di tengah polemik yang berkembang, Marzuki juga menegaskan bahwa, menurut hasil audit Inspektorat tahun 2025 yang dirujuknya, tidak ada pengurus yayasan yang mengambil keuntungan pribadi dari dana lembaga.
‎
‎“Dari hasil audit, kami tidak mengambil uang seperak pun dari yayasan. Ketua pembina tidak mengambil uang, saya sebagai founder tidak mengambil uang. Sudah diperiksa, sudah diinvestigasi,” ujarnya.
‎
‎Marzuki mengingatkan bahwa Yayasan IGM telah beroperasi selama 28 tahun dan berkontribusi dalam bidang pendidikan. Ia menyebut yayasan memberikan beasiswa kepada 300 orang pada 2026, membantu lembaga pendidikan lain, serta menyalurkan bantuan kepada ustaz dan pesantren.
‎
‎“Tolong ingat, ini lembaga pendidikan. Jangan diperlakukan seperti lembaga komersil. Masyarakat gaduh, terbelah, ada yang caci maki, sindir-sindir. Tidak bagus untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
‎
‎Marzuki menegaskan tetap membuka diri untuk berdialog dengan Pemkot Palembang kapan saja. Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, penjelasan dasar hukum perpajakan, dan pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait.
‎
‎Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Kota Palembang menolak permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan [PBB-P2] Yayasan IGM. Hasil audit Bapenda pada 2025 menyimpulkan yayasan tersebut tetap menjadi objek pajak karena memungut biaya pendidikan secara rutin dari peserta didik.
‎
‎Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti menegaskan, pengecualian PBB bagi lembaga pendidikan tidak berlaku otomatis hanya karena lembaga tersebut berstatus yayasan atau menerapkan prinsip nirlaba.
‎
‎Menurut Jamiah, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [HKPD] mengecualikan objek PBB yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang pendidikan, keagamaan, sosial, kesehatan, dan bidang lainnya, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
‎
‎Namun, berdasarkan hasil audit Bapenda, Yayasan IGM diketahui menarik iuran rutin peserta didik, uang pendaftaran, uang pangkal, hingga uang bangunan. Dengan demikian, pendanaan penyelenggaraan pendidikan dinilai tidak semata-mata berasal dari sumbangan pihak ketiga atau pembina yayasan.
‎
‎”Sehingga tidak semata-mata pendanaannya berasal dari sumbangan pihak ketiga maupun dari pembina yayasan,” ujar Jamiah.
‎
‎Atas hasil audit tersebut, Bapenda tidak menyetujui permohonan pembebasan PBB, meminta pelunasan tagihan, serta memerintahkan penilaian terhadap bangunan yang menjadi objek pajak.
‎
‎Persoalan pajak Yayasan IGM juga mencakup tunggakan beberapa tahun. Jamiah menyebut objek audit memiliki tunggakan PBB sejak 2019 hingga 2024. Sementara itu, untuk objek di Jalan Jenderal Sudirman, tunggakan tercatat pada 2023–2024.
‎
‎Selain tunggakan, perluasan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan [IMB] turut menjadi temuan audit.
‎
‎”Perluasannya juga tidak ada IMB. Jadi kena lagi,” katanya

Dalam proses penagihan, Bapenda mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan dan surat paksa. Pihak yang ditagih diberi waktu 7 x 24 jam untuk menunjukkan itikad baik dengan mendatangi kantor Bapenda. Jika belum ada tindak lanjut, penagihan akan dilanjutkan ke tahap peringatan kedua.
‎
‎Selain itu, Jamiah menyebut dari puluhan perguruan tinggi swasta dan lembaga pendidikan hanya Yayasan STIMIK Indo Global Mandiri [IGM] belum memenuhi kewajiban pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan [PBB-P2] sejak 2019 hingga saat ini.
‎
‎”Total tunggakan pokok dan denda PBB-P2 yang belum dibayarkan [IGM] mencapai Rp 2,3 Miliar” ungkapnya dalam keterangan pers di Kantor Bapenda Kota Palembang pada Rabu 28 Oktober 2026.
‎
‎Jamiah berujar bukti bahwa pihak yayasan mengakui sebagai objek pajak, pada 19 Maret 2020 Yayasan IGM pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2019 maksimal sebesar 50%.
‎
‎“Pemkot Palembang menegaskan komitmennya untuk melakukan pemungutan pajak daerah secara adil, proporsional, akuntabel, dan tidak diskriminatif,” katanya
‎
‎Disebutkan Jamiah, seluruh perguruan tinggi swasta di Kota Palembang justru patuh dan taat membayar PBB-P2, karena menyadari pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah [PAD] yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, baik untuk pembiayaan pelayanan publik maupun pembangunan Kota Palembang.
‎
‎Atas kepatuhan tersebut, jelas Jamiah, Pemkot memberikan apresiasi tinggi kepada sejumlah perguruan tinggi swasta, di antaranya Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, Universitas Tridinanti, Universitas Kader Bangsa, Universitas Palembang, Universitas IBA, Universitas Taman Siswa, PalComTech, dan 60 lembaga pendidikan swasta lainnya.
‎
‎”Kami mengapresiasi, ini merupakan wujud kontribusi nyata mereka terhadap pembangunan Kota Palembang,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *