kabarterkinionline.com
Menpan RB Teken 12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu Sesuai KemenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.Honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi ASN PPPK Paruh waktu..
Disebutkan dalam Keputusan Menpan RB RB nomor 16 setelah terangkat menjadi PPPK. Sebelumnya pemerintah melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk :
- penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
- pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
c.memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN; dan
d.peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
Namun dengan ketentuan berikut berikut:
Syarat honorer menjadi ASN PPPK
- telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Kemudian dijelaskan bahwa ASN PPPK paruh waktu bisa diberhentikan sehingga wajib mengetahui penyebabnya.
Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sesuai Diktum ke 24:
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas
- Mengundurkan diri
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
- Dihukum karena kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan
- Mencapai batas usia pensiun atau habis masa perjanjian kerja
- Melanggar disiplin tingkat berat
- Tidak berkinerja
- Menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
- Meninggal dunia
- Dihukum penjara minimal 2 tahun atas tindak pidana
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Demikian 12 alasan yang diteken Menpan RB untuk pemberhentian PPPK paruh waktu yang penting untuk diketahui.