kabarterkinionline.com
Negara Rugi Rp 2 Trilliun Pengadaan Notifikasi SMS Perbankan BRI dan Telkom Masuk Radar KPK. Dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan berbasis SMS dan WhatsApp di BRI serta Telkom mulai diusut KPK, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pada pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan dua badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia.
Penyedikan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat, 5 Juni 2026. Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima media.
Menurut Budi, perkara yang sedang ditangani terkait pengadaan melalui layanan notifikasi transaksi perbankan yang dikirim melalui Short Message Service (SMS) dan aplikasi WhatsApp kepada nasabah.












