kabarterkinionline.com
Pasar Cinde mangkrak akibat Kontrak diputus Pemprov, sebut PT Magna Beatum .
Di putusnya kontrak pembangunan pasar cinde Palembang, oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, membuat ter stopnya pembangunan pasar cinde saat ini, hingga berujung penyidikan oleh Kejati.
Hal itu ditegaskan oleh Rainmar Yosnaidi (54) didampingi kuasa hukumnya, Kemas Ahmad Jauhari dan tim terdiri dari Bima, Muhammad Rizki, Tomi Alva Edison, Angga Sutisna Dwijaya, dan Syahreza Azhari usai persidangan gugatan atas Pemprov sumsel dan BPN di pengadilan negeri klas 1 A khusus Palembang dengan agenda mediasi.
Menurut Reinmar jika pihaknya sejak lama ingin memberitahukan kepada masyarakat layak terutama para konsumen Aldiron jika mangkraknya Pasar cinde sama sekali bukan kehendak mereka melainkan akibat Adanya pemutusan kontrak kerja sepihak oleh pemprov sumsel dalam masa peralihan pimpinan gubernur Herman deru menggantikan Alex Noerdin yang dinilai tanpa alasan atau sewenang-wenang.
Itu tertuang dalam akte pemutusan yang dikeluarkan oleh pemda provinsi Sumatera selatan pada 25 februari tahhn 2022 dengan nomer 512/0520/BPKAD/2022 yang ditandatangani oleh H. Herman deru Gubernur Sumatera Selatan terhadap PT Magna Beatum.
Rainmar menjelaskan jika pemutusan kontrak tersebut, terjadi secara sepihak dan bersifat mendadak, maka dari itu pihaknya sempat melayangkan somasi bahkan musyawarah guna mencari solusi atas permasalahan yang sedang terjadi terhadap pasar cinde dan berujung jalan buntu.
“Kami jelas merasa ini sepihak dan tak beralasan, kami telah menawarkan solusi dengan melanjutkan kembali pembangunan project tersebut namun di jegal atau tak diindahkan oleh pemerintah provinsi sumsel saat itu hingga sekarang, padahal kami menawarkan pembangunan lanjutan sebanyak 6 lantai agar dapat ditempati pedagang lama,” tandas Raimar, Rabu (25/6/2025).
Yang artinya lanjut Reinmar, mangkraknya pasar cinde selama ini bukan sama sekali kesalahan PT Magna beatum sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan melainkan keinginan pihak pemprov sendiri untuk menghentikan, memutus kontrak kerja secara sepihak sehingga tidak dapat dilanjutkan pekerjaan revitalisasi pasar cinde ini.
“Kita sudah berusaha melanjutkan, dan menawarkan solusi bersama agar pembangunan dapat berlanjut pasca covid, namun hal itu di tolak oleh pemprov dan malah menerbitkan surat pemutusan kontrak kerja, bahkan owner kami beberapa kali menemui gubernur dan tidak juga menemukan solusi yang baik terkait pasar cinde ini,” jelasnya.
Rainmar lewat pemberitaan ini juga menyampaikan untuk konsumen Alderon agar bersabar dan menunggu untuk dikembalikan uang nya jika persoalan gugatan PT magna Beatum atas Pemprov sumsel dikabulkan PN palembang, baik uang pedagang maupun bujet yang sudah dikeluarkan PT Magna Beatum untuk pembangunan pasar cinde tersebut.
Diketahui Pada persidangan yang diketuai Majelis hakim Fatimah dengan anggota Agung Ciptoadi dan Sangkot Lumban Tobing menggelar sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum. Pada Maret 2016 lalu, PT Magna Beatum yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan beralamat di Jakarta dan Pemprov Sumsel telah sepakat dalam Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan Kawasan Modern “Pasar Cinde”.
Pembangunan Kawasan Pasar Modern “Pasar Cinde” di atas objek Bangun Guna Serah, tanpa biaya APBD Sumsel, tetapi biaya dari Penggugat. Penggugat telah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 575/Kelurahan 24 Ilir seluas 6540 M3 yang dikeluarkan BPN Kota Palembang pada Desember 2018. Kata Jauhari, Penggugat merealisasikan pekerjaan sekitar 40% dengan biaya Rp109,802 miliar lebih.
Penggugat juga mengalami kerugian atas penjualan 219 lapak yang menjadi hak Penggugat. Pembeli lapak yang sudah membayar pembelian lapak antara Rp20 juta-Rp900 juta secara mencicil mencapai Rp43,933 miliar lebih. Akibat mangkrak atau tidak selesainya pembangunan unit lapak menimbulkan kerugian Rp167,978 juta lebih terhadap PT Magna Beatum.
Selama pencapaian 40% pekerjaan, Penggugat mendapatkan rintangan-rintangan, antara lain penetapan Pasar Cinde Sebagai Cagar Budaya sesuai Keputusan Walikota Palembang pada Maret 2017, pembongkaran bangunan dan pondasi bangunan lama Pasar Cinde, penghentian aktivitas pekerjaan karena adanya persiapan dan pelaksanaan Asian Games, somasi dari Yayasan Zuriat Kesultanan Palembang Darussalam tentang batas lahan Cinde dengan kuburan keluarga Zuriat, pandemi Covid 19.
Keseluruhan tantangan telah disampaikan kepada Tergugat I. Pada bulan April 2023, Penggugat mendapatkan surat dari Tergugat I terkait Pembenaran Sertifikat Hak Guna Bangunan secara sepihak. “Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menimbulkan perbuatan yang merugikan Penggugat dalam bentuk pemutusan perjanjian secara sepihak,” ujar Jauhari.