Kabarterkinionline.com
Pelanggar Terancam Dijemput Paksa, Pemkot Palembang Bentuk Satgas Sampah. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai bersikap tegas dalam menindak pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan.
Melalui penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Pemkot tidak hanya memberlakukan sanksi denda, tetapi juga membentuk satuan tugas khusus hingga menyiapkan mekanisme penjemputan paksa bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan sosialisasi yang saat ini dilakukan secara masif menjadi bagian penting dalam penerapan aturan baru tersebut.
“Tujuan utama Perwali ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Semua sampah harus dibuang pada tempat yang telah disediakan, baik di TPS resmi maupun langsung ke TPA,” ujar Sulaiman Amin usai memimpin rapat penerapan Perwali di Ruang Parameswara, Senin, 18 Mei 2026.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah kota. Satgas itu diketuai langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang.
Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, menjelaskan penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui dua mekanisme, yakni sanksi administratif dan sanksi sosial berupa paksaan pemerintah.
“Sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun jika pelanggar tidak mampu membayar, maka dapat diganti dengan kewajiban membersihkan sampah di lokasi tempat pelanggaran dilakukan,” kata Mustain.
Ia menambahkan, penindakan akan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang terlebih dahulu diverifikasi oleh tim. Setelah identitas pelapor dan terlapor dikantongi, petugas akan mengirimkan surat panggilan resmi untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jika panggilan tersebut diabaikan hingga tiga kali, Satgas bersama personel Satpol PP akan melakukan penjemputan paksa terhadap pelanggar.
“Jika surat panggilan pertama sampai ketiga tidak diindahkan, maka Satgas melalui Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” tegasnya. Baca Juga: Masih Ada Sejumlah Evaluasi, Car Free Day di Jalan H.R. Rasuna Said Akan Digelar Kembali pada Juni 2026 Langkah tegas ini diambil karena rendahnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.
Saat ini, Kota Palembang memiliki sekitar 180 titik TPS resmi, namun masih ditemukan 177 titik TPS liar yang tersebar di sejumlah kawasan, terutama di sepanjang jalan protokol.
Selama ini, petugas DLH tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar tidak menumpuk dan mengganggu kebersihan kota. Namun ke depan, aktivitas membuang sampah di lokasi TPS liar akan dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum.
“Ke depan, membuang sampah di 177 titik TPS liar itu otomatis dianggap sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak sesuai aturan,” jelas Mustain.
Untuk memperkuat pengawasan, Wali Kota Palembang juga telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menambah pemasangan kamera CCTV di titik-titik rawan pembuangan sampah liar, khususnya di jalan-jalan protokol. Melalui sistem pengawasan tersebut, aktivitas masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat dipantau secara real time.
Mustain mengungkapkan, sejak Perwali tersebut mulai disosialisasikan pada Jumat (15/5/2026), respons masyarakat cukup tinggi. Sejumlah laporan dugaan pelanggaran bahkan sudah mulai masuk ke kanal pengaduan milik Pemkot Palembang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih berada pada tahap transisi dan sosialisasi sehingga setiap laporan akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi terhadap pelanggar.







