Kabarterkinionline.com
Pelanggaran Internal” Pada Tahun 2025, Karyawan Bank BRI Pecat 738 Karyawan “. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., mengumumkan bahwa 738 pegawai tetapnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pelanggaran internal pada tahun 2025.
Informasi itu disampaikan secara terbuka oleh BRI melalui Laporan Tahunan 2025 yang dipublikasikan di situs resmi perusahaan, seperti dikutip pada 29 April 2026.
738 pegawai tetap yang terkena PHK itu merupakan bagian dari 5.028 pegawai tetap yang disanksi oleh BRI selama tahun 2025. Sanksi lain yang diberikan kepada pegawai lain antara Surat Pembinaan (2.057 pegawai), Peringatan Tertulis (1.178), Teguran Tertulis (679), Teguran Tertulis Terakhir (58), Turun Jabatan Kelas 1 (252) dan Turun Jabatan Kelas 2 (66).
Selain pegawai tetap, non-pegawai tetap juga ada yang mendapatkan Surat Pembinaan (139 orang), Pemutusan Hubungan Kerja (71 orang), Peringatan Tertulis (36 orang).
Pengumuman BRI terdapat 5.425 pelanggaran internal oleh pegawai tetap, 253 oleh pegawai kontrak dan 38 oleh pegawai outsourcing selama tahun 2025. Sebagian besar dari jumlah pelanggaran internal tersebut telah diselesaikan dan sebagian kecil lainnya dalam proses penyelesaian.
BRI sendiri memiliki Kode Etik Bank yang mencakup berbagai prinsip penting yang menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha, yaitu kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan regulator, hubungan bank dengan insan BRI, hubungan dengan nasabah, hubungan dengan pesaing dan mitra kerja, hubungan dengan pemegang saham dan investor, hubungan dengan regulator, hubungan dengan masyarakat dan lingkungan hidup, etika sebagai kelompok usaha (BRI Group), serta pengendalian gratifikasi, anti penyuapan, dan anti penipuan.
Adapun BRI juga memiliki Kode Etik Insan BRI yang meliputi kepatuhan terhadap hukum, kebijakan regulator, dan kebijakan internal bank; penerapan kode etik sebagai insan BRI; hubungan dengan nasabah; hubungan dengan pesaing dan mitra kerja; hubungan antar sesama pekerja termasuk dengan pekerja BRI Group; hubungan dengan regulator; hubungan dengan masyarakat dan lingkungan hidup; serta pengendalian gratifikasi, anti penyuapan, dan anti korupsi.







