Kabarterkinionline.com
Pegawai BRI Jombang, Kasus Korupsi Kredit Fiktif . Kejaksaan Negeri Jombang menahan pegawai BRI Unit Keboan, Kecamatan Ngusikan, berinisial MIC, pada Selasa malam, 7 April 2026.
MIC ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, menyebut penyidikan telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026.
MIC yang menjabat sebagai mantri sekaligus Pejabat Kredit Lini diduga memproses pengajuan kredit dari 11 debitur, padahal dokumen tidak memenuhi prosedur operasional standar.
Akibatnya, kredit yang disalurkan menjadi macet karena debitur tidak mampu melakukan pelunasan. Kejaksaan Negeri Jombang juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus kredit fiktif ini.






