kabarterkinionline.com
Pemandangan kurang sedap akibat tumpukan sampah berserakan kembali dikeluhankan oleh pengendara serta masyarakat yang lewat di kawasan trotoar dekat Jembatan Musi 6, Palembang.
Kondisi ini sangat mengecewakan mengingat Pemerintah Kota Palembang sebenarnya sudah menetapkan aturan tegas soal larangan membuang sampah sembarangan lengkap dengan sanksi denda sebesar Rp500.000.
Tumpukan sampah yang dibiarkan menggunung tersebut tidak hanya mengganggu estetika kawasan sekitar, tetapi juga menimbulkan aroma bau tidak sedap.
Hingga kini, masih belum diketahui secara pasti apakah lokasi tersebut merupakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi yang disediakan oleh petugas kebersihan atau sekadar tempat pembuangan sampah karena kurangnya fasilitas.
Mengingat kawasan sekitar Jembatan Musi 6 ini aktif digunakan sebagai pasar kecil sehari-hari, keberadaan sampah tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.












