Pemecatan satu ASN dan tiga pendamping PKH, Mensos umumkan

Kabarterkinionline.com

Pemecatan satu ASN dan tiga pendamping PKH, Mensos umumkan.   Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengumumkan secara resmi pemberhentikan satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pengumuman pemberhentian pegawai tersebut disampaikan secara langsung oleh Saifullah Yusuf selepas apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial,

“Yang  saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata dia, disambut hening oleh ratusan peserta apel yang tidak menyangka ada pemberhentian.

Selain PNS tersebut, Mensos juga mengumumkan bahwa telah memecat tiga orang tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mensos menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu, di mana terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.

Saat ini, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Saifullah memastikan proses sanksi akan terus berjalan bagi siapa saja yang tidak memenuhi kriteria integritas dan kinerja yang telah ditetapkan.

“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *