kabarterkinionline.com
Pemkot Minta Dukungan Armada Sampah dari Pemprov Sumsel, Proyek PSEL Palembang Capai 93 Persen. Progres pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Palembang telah mencapai 93 persen hingga 31 Juli 2026.
Di tengah tahap akhir penyelesaian proyek tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini mendorong dukungan Pemprov Sumsel, khususnya dalam penyediaan armada angkutan sampah menuju lokasi PSEL.
Hal itu disampaikan Wali Kota Palembang Ratu Dewa usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ratu Dewa mengatakan, keberadaan armada pengangkut sampah menjadi salah satu kebutuhan penting agar operasional PSEL nantinya dapat berjalan maksimal.
Menurutnya, Pemkot Palembang berharap penyediaan armada dapat dilakukan melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Sejarah Palembang
“Kami berharap Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel dapat bersama-sama mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan armada pengangkut sampah menuju PSEL,” ujarnya.
Selain armada, Pemkot juga terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel terkait percepatan perbaikan infrastruktur jalan menuju kawasan PSEL.
Akses jalan yang memadai dinilai menjadi faktor penting untuk mendukung distribusi sampah dan kelancaran operasional fasilitas tersebut.
Ratu Dewa menegaskan, Pemkot Palembang tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelesaian proyek PSEL.
Namun, ia mengakui masih diperlukan dukungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi agar proses transisi menuju operasional dapat berlangsung lebih cepat.
“Pemerintah Kota Palembang siap menjalankan seluruh hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kami. Namun masih ada beberapa hal yang membutuhkan dukungan agar proses transisi dapat berjalan lebih cepat,” katanya.
PSEL Palembang sendiri dirancang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari.
Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik dari pengolahan sampah.
Sebagai bentuk kesiapan, Pemkot Palembang telah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya sebagai penunjang operasional PSEL.
Persiapan tersebut mencakup penyediaan lahan serta penyesuaian kebutuhan anggaran yang akan diakomodasi melalui APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027.
“Kami juga minta dukungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mempercepat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama terkait proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109 untuk memperlancar penyelesaian proyek sehingga PSEL Palembang dapat segera beroperasi sesuai target,” tutupnya.








