kabarterkinionline.com
Pemkot Palembang Keluarkan Perda Larangan Bakar Sampah, Hadapi Musim Kemarau. Pemerintah Kota Palembang meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau 2026. Salah satunya yakni larangan membakar sampah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 serta prediksi Badan Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan yang menyebut musim kemarau di Palembang mulai berlangsung sejak awal Juni 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan melalui surat edaran itu, seluruh perangkat daerah, camat, lurah, hingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, kekeringan, serta gangguan kesehatan akibat paparan asap.
“Sejumlah kegiatan luar ruangan juga ditiadakan selama musim kemarau. Apel bagi perangkat daerah serta upacara di lingkungan dinas pendidikan, mulai tingkat TK, SD hingga SMP, dihentikan sementara,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Dewa mengimbau masyrakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan jika tidak mendesak. Ketika harus beraktivitas di luar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker medis, pakaian tertutup berlengan panjang, dan kacamata untuk melindungi diri dari paparan asap.
Selain itu, warga juga tidak boleh melakukan pembakaran sampah, lahan, kebun, maupun kegiatan lain yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kegiatan ini berpotensi memperparah kualitas udara dan memicu karhutla,” ungkapanya.
Masyarakat juga diminta tidak menambah polusi udara dengan merokok maupun membakar sampah di sekitar rumah. Warga dianjurkan menutup jendela, pintu, dan celah ventilasi rumah agar asap tidak masuk.
Selain itu, masyarakat diminta menghemat penggunaan air bersih serta memastikan instalasi listrik, kompor, dan peralatan yang menggunakan api berada dalam kondisi aman.
“Untuk mengantisipasi dampak kesehatan akibat musim kemarau dan asap, warga yang mengalami gangguan pernapasan berat diminta segera mendapatkan penanganan di puskesmas terdekat,” tegasnya.
Pemkot Palembang juga telah menyiagakan Tim Gerak Cepat (TGC) di setiap kecamatan dan puskesmas.
“Sebanyak 11 instansi terkait diwajibkan siaga penuh selama musim kemarau. Di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, PUPR, Satpol PP, hingga PDAM Tirta Musi,” ujarnya.
Para camat dan lurah juga diperintahkan aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya karhutla serta langkah-langkah mitigasi kepada masyarakat.
Dalam kondisi darurat, seperti kekeringan, kebakaran lahan, kebakaran permukiman, maupun bencana lainnya, masyarakat dapat melapor melalui Call Center 112 yang bebas pulsa.
Dengan 16 poin imbauan tersebut, Pemkot Palembang berharap dampak musim kemarau 2026 dapat ditekan sekaligus mencegah terjadinya kabut asap di wilayah Kota Palembang.








