Kabarterkinionline.com
Pemkot Palembang Lakukan Efisiensi Belanja Penunjang, Transfer Pusat Menyusut. Pemerintah Kota Palembang akan melakukan penyesuaian dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya penurunan signifikan pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nashir, menjelaskan bahwa dana transfer dari pusat yang pada tahun 2025 mencapai Rp2,4 triliun, diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,998 triliun pada 2026, atau berkurang sekitar Rp480 miliar.
“Sebagaimana kita ketahui, dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan. Ini tidak hanya terjadi di Palembang, tetapi juga di seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” ujar Nashir, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara bijak, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.
“Langkah yang bisa kita lakukan adalah optimalisasi pendapatan, pencegahan kebocoran anggaran, serta peningkatan pengawasan. Itu yang kami utamakan,” jelasnya.
Nashir memastikan penyesuaian anggaran tidak akan mengganggu program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pelayanan dasar seperti program berobat gratis (UHC), pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur tetap menjadi fokus utama.
“Pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terlaksana, namun dijalankan secara efektif dan efisien. Jika diperlukan, pembiayaan pembangunan juga dapat dipertimbangkan melalui skema pendanaan lain,” katanya.
Langkah efisiensi, lanjutnya, akan difokuskan pada belanja penunjang, seperti perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor (ATK), dan perlengkapan operasional lainnya.
“Yang akan kita hemat adalah pos-pos yang sifatnya penunjang, bukan yang menyentuh langsung masyarakat. Penghematan ini wajar dan relevan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah,” ungkap Nashir.
Selain itu, Pemkot Palembang juga telah melakukan rekonsiliasi anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN serta PPPK, yang termasuk dalam kategori belanja wajib. Namun, Nashir mengakui adanya tantangan dalam memenuhi ketentuan mandatory spending, yakni batas maksimal 30 persen dari total APBD untuk belanja pegawai.
“Ini memang tantangan tersendiri. Kita harus menjaga agar proporsi pendanaan pembangunan tetap seimbang dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski menghadapi penurunan dana transfer, Nashir menyebut rasio kemandirian fiskal Kota Palembang tergolong baik, meski belum sepenuhnya mandiri.
“Palembang ini sudah menuju kategori daerah mandiri. Bisa disebut mandiri apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu membiayai 50 persen dari total belanja daerah. Saat ini PAD Palembang berada di kisaran 40 persen,” jelasnya.
Pada tahun 2025, dari total APBD sebesar Rp5,2 triliun, kontribusi PAD mencapai Rp2,2 triliun. Sumber utama PAD Palembang berasal dari sektor jasa perdagangan dan industri, dengan pajak daerah sebagai penyumbang terbesar.
“Pajak jasa dan barang menjadi unggulan, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, serta PBB dan BPHTB. Target pajak tahun 2025 mencapai Rp1,8 triliun, ditambah objek pajak baru dari opsen PKB dan BPHTB,” pungkasnya.












