kabarterkinionline.com
Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Anggaran Buntut Dugaan Korupsi Lampu Jalan. Pemerintah Kota Palembang meminta seluruh perangkat daerah memperketat pengawasan pengelolaan anggaran menyusul penanganan dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam perkara tersebut, Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka pada 27 Oktober 2026. Penyidik juga mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,07 miliar berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik. Penyidikan perkara ini mencakup dugaan pekerjaan pemeliharaan lampu jalan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pekerjaan pemasangan kotak panel serta lampu jalan dengan tiang maupun tanpa tiang. Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah kota menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada kejaksaan sesuai kewenangannya.
“Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, status hukum para pihak harus dihormati hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ratu Dewa, Rabu (28/10/2026). Dia menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak akan melindungi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Pemerintah kota mendukung penanganan perkara secara transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi.
“Anggaran daerah adalah amanah masyarakat Kota Palembang dan harus digunakan secara benar untuk kepentingan publik,” tegasnya. Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Palembang menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat disiplin pengelolaan anggaran, meningkatkan pengawasan kontrak, serta memverifikasi hasil pekerjaan agar sesuai dengan ketentuan. Penguatan pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah terulangnya penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah. Pemkot Palembang menyatakan tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional serta memastikan penggunaan anggaran berorientasi pada kepentingan masyarakat.








