kabarterkinionline.com
Pendapat Pengamat Kebijakan Publik Terpilihnya Tujuh Calon Komisioner KPID Sumsel Diniali Cacat Hukum. Tujuh calon nama komisioner Komisi Penyuaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel Periode 2026-2029 yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan telah diserahkan oleh DPRD Sumsel kepada Gubernur Sumsel untuk dilantik.
Hanya saja, penetapan ketujuh calon komisioner KPID Sumsel oleh DPRD Sumsel tersebut dinilai cacat prosedur oleh pemerhati kebijakan publik Sumsel, Dr Ade Indra Chaniago yang menyebut berdasarkan aturan, harusnya yang menetapkan tujuh calon komisioner KPID ini adalah gubernur, bukan DPRD.
“Harusnya berdasarkan aturan, DPRD menyerahkan sebanyak 14 nama ke gubernur yang nantinya akan memilih tujuh nama sebagai calon komisioner KPID, tapi ini hanya tujuh nama dan minta langsung ditetapkan,” ungkap Ade, kemarin (2/8).
Ade juga menyampaikan sebetulnya sedari awal tahapan penjaringan calon Komisioner KPID Sumsel untuk masa jabatan tiga tahun mendatang ini sempat menuai kritikan.
Pasalnya, setidaknya dari ketujuh nama calon Komisioner KPID Sumsel yang lolos uji kelayakan dan kepatutan ini dinilai bermasalah.
Yang pertama, calon komisioner petahana yang dikutipi kinerjanya selama menjadi komisioner yang jarang ngantor hingga terindikasi melakukan perbuatan tak patut serta seorang calon komisioner lainnya terindikasi merupakan anggota dari salah satu partai politik (parpol).
Hal lainnya, Ade juga menyoroti terkait integritas anggota Komisi I DPRD Sumsel yang telah menetapkan ketujuh nama calon KPID Sumsel berdasarkan hasil fit andproper test sebelumnya.
Karena ini, terkait dengan proses penetapan nama yang berlarut-larut hingga berbulan-bulan setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
“Berdasarkan aturan setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan, pengumumannya ini paling lama 30 hari. Namun yang terjadi di saat itu, lebih dari 30 hari








