kabarterkinionline.com
Pengajuan reklame Pemkot Palembang susun SOP . Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, menata ruang kota dari pemasangan reklame liar dengan menyusun Standar Pelayanan Operasional (SOP) yang baru tentang tata cara pengajuan reklame sementara maupun permanen.
“SOP baru ini perlu diterapkan untuk penyederhanaan izin reklame dan penataan titik lokasi pemasangan iklan di luar ruang,” kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang Sulaiman Amin di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan aturan baru ini memiliki dua tujuan utama yaitu menjaga dan mengembalikan keindahan wajah Kota Palembang dari pemasangan iklan yang berantakan.
“Contohnya saat ini kita melihat banyak spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tidak teratur sehingga merusak wajah Kota Palembang,” katanya.
Tujuan kedua, kata dia, sebagai aturan dan kepastian lokasi yang jelas untuk mempermudah pelaku usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Kami berharap dengan adanya penetapan SOP ini, termasuk juga penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan, dapat lebih mengoptimalkan PAD dari sektor reklame,” kata Sulaiman.
Dengan adanya SOP baru ini, ia mengimbau seluruh pelaku usaha, agensi periklanan, dan masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi sebelum memasang media iklan demi kenyamanan bersama dan keindahan Kota Palembang.
“Melalui upaya ini diharapkan dapat menata kembali tata ruang kota, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” ucap Sulaiman Amin.












