kabarterkinionline.com
Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Mekanisme denda damai dalam penegakan hukum tidak pidana ekonomi bisa menjadi salah satu solusi dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang terkait perekonomian negara. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin .
“Proyeksi ke depan, denda damai dapat menjadi salah satu solusi sistem dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perekonomian negara, terutama apabila didukung oleh reformasi regulasi yang memperjelas batas prosedur serta parameter-parameter penentuan besaran denda,” ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam HUT ke-75 Persaja di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jaksa Agung awalnya mengatakan, akhir Januari 2026, kondisi pasar modal di Indonesia yang termanifestasi dalam indeks harga saham gabungan mengalami penurunan sangat tajam dan secara deras hingga memicu penghentian perdagangan.
Turbulensi yang menjadi dipicu peringatan keras oleh lembaga indeks global terhadap saham-saham di Indonesia. MSCI secara khusus menyoroti masalah transparansi struktur kepemilikan saham dan rendahnya porsi saham publik yang dinilai mengganggu kelayakan investasi internasional.
“Turbulensi IHSG tersebut yang mengakibatkan lenyapnya pasar dengan jumlah signifikan dalam waktu singkat. Hal tersebut dilanjutkan dengan aksi jual dana investor asing yang mengakibatkan devisiasi atau jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serta mendorong kenaikan imbal hasil surat berharga negara yang menyebabkan negara harus membayar bunga yang lebih tinggi kepada pemegang SBN,” tuturnya.
Burhanuddin lalu menerangkan tentang upaya pemerintah Indonesia melindungi stabilitas ekonomi nasional hingga diberlakukannya Undang-Undang Darurat Tindak Pidana Ekonomi pada tahun 1955. Dia menjabarkan, pemahaman atas tindak pidana ekonomi tidak boleh terbatas pada tindak pidana di dalam Undang-Undang Darurat saja, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, tindak pidana lainnya pada umumnya berkaitan dengan tata niaga dan penimbunan.
“Namun demikian, perkembangan zaman telah memberikan modus kejahatan ekonomi yang jauh lebih kompleks dan sistematis yang memerlukan pengaturan yang lebih holistik,” terangnya.
Dia mengungkap, tindak pidana ekonomi memiliki karakter khusus sebagai kejahatan kerah putih, di mana memiliki karakteristik motif ekonomi yang tinggi, terencana, dan terstruktur, dilakukan oleh orang-orang tertentu yang mempunyai jabatan, status sosial, maupun intelektualitas tinggi, serta berdampak pada kerugian individu maupun negara.
Kajian akademik menunjukkan bahwa tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal, tindak pidana perpajakan, tindak pidana lainnya termasuk sebagai tindak pidana ekonomi. Jaksa Agung membeberkan, kejahatan perekonomian yang terjadi belakangan ini memberikan sumber dampak yang mengancam stabilitas perekonomian negara.
Kasus-kasus yang berada dalam ranah kebijakan yang sangat terstruktur, seperti manipulasi data statistik kebutuhan pangan atau komoditas dalam negeri yang menyebabkan para pemangku kebijakan menerapkan kebijakan ekspor yang menyebabkan kelebihan pasokan stok pangan atau komoditas dalam yang akhirnya mematikan pasar dalam negeri.
“Untuk menangani masalah sebut, perlu dilakukan pendekatan yang menyeluruh. Pemidanaan tidak semata-mata hingga akar bermasalah. Oleh karenanya, penyelesaian pidana melalui pendekatan punitif hanya bersifat penyembuhan gejala di permukaan saja,” bebernya.
Dia lantas mengutip pernyataan Profesor Barda Nawawi yang menyatakan sangat wajar apabila hukum memiliki keterbatasan karena penggunaan hukum pidana merupakan penanggulangan suatu gejala dan bukan suatu penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya. Menyingkapi hal demikian, Kejaksaan melalui Pasal 66 (ayat 1) KUHAP dan Pasal 35 (ayat 1) Huruf K Undang-Undang Kejaksaan berupaya untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi melalui mekanisme denda damai.
Jaksa Agung lalu memberikan contoh atas penerapan denda damai atas suatu kasus yang ditangani Korps Adhyaksa, yang kerugian negaranya bisa dipulihkan. Berkaca dari kasus tersebut, dapat dilihat bahwa penanganan perkara, penerapan denda damai dapat dilakukan oleh Kejaksaan.
“Pembayaran denda melalui penerapan denda damai diberikan dampak secara langsung terhadap pemulihan fiskal yang sebelumnya terdampak akibat tindak pidana ekonomi.” Dia mengungkap, solusi tersebut dipandang dapat menciptakan suatu kepastian hukum, mencegah disparitas penerapan, dan memperkuat akuntabilitas.
Optimalisasi mekanisme denda damai tidak hanya berkontribusi pada pemulihan fiskal secara langsung, tetapi juga berimplikasi lebih luas terhadap penguatan stabilitas ekonomi nasional.












