Kabarterkinionline.com
Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di kabupaten Muara Enim Polda Sumsel Berhasil Bongkar. Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi guna menjaga ketahanan pangan nasional. Aparat berhasil mengungkap praktik penyelewengan pupuk subsidi dengan barang bukti mencapai 10 ton di Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipidter Indagsi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Petugas melakukan pengejaran terhadap satu unit truk Isuzu Elf berwarna putih yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari Kabupaten Ogan Komering Ulu menuju Kabupaten Muara Enim.
Saat dilakukan penghadangan di Jalan Lintas Prabumulih–Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir berinisial I.W.S. (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi.
Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan dua tersangka lainnya, yakni H.T. (39) selaku pemilik kios dan R.M.U. (23) sebagai admin kios di wilayah Ogan Komering Ulu. Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani sebagai penerima manfaat program subsidi.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap sektor pertanian.
Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk urea, satu unit truk Isuzu Elf, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam melindungi hak petani serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut kehidupan petani dan ketahanan pangan nasional. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” ujarnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa seluruh rantai distribusi pupuk bersubsidi berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Polda Sumsel memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat meningkat.








