kabarterkinionline.com
Kejati Periksa Kadishub Sumsel terkait Dugaan Korupsi Sungai Lalan . Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejati Sumsel. Penyidikan dugaan korupsi izin pengelolaan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus bergulir dan mulai menyasar sejumlah pejabat yang pernah terlibat dalam kebijakan tersebut.
Terbaru, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya, turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu 24 Juni 2026.
Pantauan di Kejati Sumsel, Musni Wijaya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.07 WIB dengan mengenakan kemeja batik.
Namun, ia memilih irit bicara ketika mendapat sejumlah wartawan yang menunggu di halaman kantor Kejati Sumsel.
Musni hanya mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan tersebut.
“Sudah tiga kali, saya mau shalat dulu,” ujar Musni singkat sambil berjalan menuju kendaraan dinas bernomor polisi BG 1055 IZ yang telah menunggunya.
Kehadiran Musni Wijaya dalam pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Musni merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan.
Benar, dari informasi yang kami terima yang bersangkutan juga hadir diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan dugaan dugaan Sungai Lalan, kata Iwan Setiadi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi diketahui memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan sebagai Saksi.
Pemanggilan mantan orang nomor satu di Kabupaten Muba tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dan menelusuri proses lahirnya kebijakan yang menjadi dasar pemeliharaan jasa pemanduan kapal di kawasan Sungai Lalan.
Kasus ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban bagi setiap kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan di perairan Sungai Lalan untuk menggunakan jasa pemanduan kapal tugboat.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Muba dengan pihak swasta.
Pada tahun 2019, CV R ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan, sementara pada tahun 2024 kerja sama serupa dilanjutkan dengan PT A.
Dalam pelaksanaannya, setiap kapal tongkang yang melintas dikenakan biaya jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali perjalanan.
Namun pembaca membayangkan dana yang dipungut dari pengguna jasa tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana mestinya, melainkan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
Hasil mengungkap awal mengungkap bahwa praktik tersebut diduga telah menghasilkan keuntungan ilegal atau keuntungan ilegal yang nilainya mencapai sekitar Rp160 miliar.
Besarnya angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan korupsi dengan nilai fantastis yang tengah ditangani Kejati Sumsel.
Penyidik pun masih terus mendalami masing-masing peran masing-masing pihak, termasuk pejabat yang pernah bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Kejati Sumsel belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru. Namun pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi penting menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi izin lalu lintas pelayaran Sungai Lalan masih terus berkembang dan berpotensi menyeret pihak-pihak lainnya.








