Kabarterkinionline.com
Percepat Tindak Lanjut Putusan PTUN Soal Banjir dan Lingkungan Wali Kota Palembang Bentuk Tim Khusus. Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah strategis dalam upaya memperkuat pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memastikan segera membentuk Tim Percepatan Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tahun 2022 terkait pengendalian banjir dan pelestarian lingkungan di Kota Palembang.
Langkah tersebut diambil usai audiensi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (18/5/2026). Pembentukan tim ini dinilai penting agar seluruh program lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dapat berjalan lebih terintegrasi dan terkoordinasi.
Sebagaimana diketahui, Putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG memuat lima poin penting yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. Lima poin tersebut meliputi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, pengembalian fungsi rawa konservasi, pembangunan kolam retensi dan sistem drainase yang memadai, pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, serta penyediaan posko bencana banjir.
Menurut Ratu Dewa, sebagian besar poin dalam putusan tersebut sebenarnya telah dijalankan oleh masing-masing dinas terkait. Namun, pelaksanaannya masih berjalan secara parsial sehingga belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.
“Mayoritas program sebenarnya sudah berjalan di masing-masing OPD, mulai dari normalisasi drainase hingga penambahan kolam retensi. Tetapi karena belum terintegrasi, publik belum mengetahui secara menyeluruh progres yang telah dilakukan pemerintah,” ujar Ratu Dewa.
Melalui pembentukan Tim Percepatan ini, seluruh program penanganan banjir dan pemulihan lingkungan akan dihimpun dalam satu koordinasi terpadu agar pelaksanaannya lebih efektif dan transparan.
Sebagai bentuk keseriusan, Ratu Dewa memberikan tenggat waktu kepada jajarannya untuk segera menyusun struktur dan mekanisme kerja tim tersebut.
“Saya minta dalam waktu tiga hari konsep tim ini sudah disusun. Jika masih diperlukan pembahasan lanjutan, maksimal 15 hari ke depan tim sudah harus bergerak dengan langkah konkret,” tegasnya.
Selain itu, Ratu Dewa juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemkot Palembang dalam menindaklanjuti putusan PTUN tersebut. Salah satunya melalui penambahan kolam retensi dan program normalisasi drainase yang rutin dilakukan setiap tahun.
Tak hanya itu, Pemkot Palembang juga tengah fokus melakukan pemeliharaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bendung yang diharapkan mampu mengurangi persoalan banjir di sejumlah wilayah kota.
“Kalau pengerjaan DAS Bendung selesai tepat waktu, kami optimistis pada 2027 persoalan genangan di Kecamatan Kemuning, Ilir Timur I, dan Ilir Timur III bisa diselesaikan secara signifikan,” katanya.
Pembentukan tim khusus ini mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Ersyah Hairunisah Suhada. Menurutnya, keberadaan tim yang diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota definitif akan membuat pengawasan dan pembagian tugas menjadi lebih jelas.
Ia menilai selama ini masyarakat masih minim informasi terkait progres pelaksanaan putusan PTUN 2022. Karena itu, keberadaan tim diharapkan dapat mempercepat pengawalan terhadap isu lingkungan, termasuk alih fungsi rawa, penambahan RTH, hingga perbaikan drainase kota.
“Dengan adanya tim percepatan ini, kami berharap proses pengawasan dan tindak lanjut terhadap persoalan lingkungan di Palembang dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terukur,” ujar Ersyah.
Langkah Pemkot Palembang ini dinilai menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan banjir perkotaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Selain fokus pada pembangunan infrastruktur, pemerintah juga mulai menitikberatkan pada pemulihan ekosistem dan penguatan tata kelola lingkungan secara berkelanjutan.












