kabarterkinionline.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan pencapaian penting dalam upaya pemberantasan melakukan praktik penambangan ilegal. Pada Jumat (22/8) dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan satu unit truk tronton mengalahkan sekitar 40 ton ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sopir berinisial H (38) dan kernetnya, A (35), beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan pemodal jaringan batubara ilegal.
Komitmen Polda Sumsel
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, KOMBES POL Bagus Suropraromo Oktobrianto, SIK, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Arah Presiden Republik Indonesia dalam pidato kenegaraan serta instruksi Kabareskrim Polri melalui surat telegram terkait pemberantasan penambangan ilegal.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan berdampak buruk bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,” tegas Dirreskrimsus.
Modus Perusahaan Fiktif
Berdasarkan hasil penelusuran, batubara tersebut diketahui berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Untuk mengelabui aparat, transportasi dilakukan menggunakan dokumen angkutan atas nama CV. Bara Mitra Usaha. Namun setelah dijalankan di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi alias fiktif.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa dokumen palsu sengaja dipakai sebagai tameng agar aktivitas pengangkutan batubara ilegal terlihat seolah-olah sah secara hukum.
Transparansi dan Ketegasan Polri
Kabid Humas Polda Sumsel, KOMBES POL Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menindak tegas praktik penambangan ilegal.
> “Kami tegaskan bahwa Polri selalu hadir untuk menindak segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara. Setiap perkembangan kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” katanya.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit truk tronton Hino mengangkut ±40 ton batubara ilegal
1 lembar surat jalan atas nama CV. Bara Mitra Usaha
1 STNK kendaraan dan SIM sopir H (38)
1 unit handphone
Sampel batubara ±10 kg untuk uji laboratorium
Langkah Selanjutnya
Polisi telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sopir H (38) ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik berburu aktor intelektual berinisial ET (45) yang diduga sebagai pemilik kendaraan sekaligus pengontrol distribusi.
Tidak hanya itu, Polda Sumsel juga membuka kemungkinan jeratan hukum tambahan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan pihak JPU, ESDM, dan BPN untuk memperkuat proses hukum.
Penegasan
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menutup celah manipulasi dokumen perusahaan fiktif, anggota jaringan batubara ilegal, serta menjaga pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan aturan demi kepentingan masyarakat dan negara.












