Ratu Dewa: Untuk Bayar Gaji ke-13 Tahun 2026 Pemkot Palembang Siapkan Dana Rp 89 Miliar

 

kabarterkinionline.com

Ratu Dewa sebut untuk bayar gaji ke-13 Tahun 2026 Pemkot Palembang siapkan dana Rp 89 miliar . Akhirnya, setelah dinanti, Pemerintah Kota Palembang mulai cairkan gaji ke 13 Asn dan PPPK terhitung mulai hari ini 3 juni 2026.

Pemkot Palembang menyiapkan dana segar sebesar Rp89  Milyar untuk 23 ribu pegawai, dan 52 orang pejabat negara.

”Kita upayakan secepatnya masuk kerekening PNS setelah dana ditransfer dari pusat,” kata Wali kota Palembang Ratu Dera kepada wartawan Selasa 2 Juni 2026 di Palembang.

Besaran dan pemberian gaji 13 dilingkungan Pemkot Palembang, lanjut Ratu Dewa, mengacu pada Perwali Nomor 13 Tahun 2026.  Pemkot Palembang, lanjut Ratu Dewa, mengacu pada Perwali Nomor 13 Tahun 2026.

Yaitu tentang pedoman  teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber  APBD tahun 2026 dilingkungan Pemkot Palembang

Lalu diperkuat dengan peraturan pemerintah PP nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 tahun anggaran 2026.

”Jadi mengacu pada hal itu, gaji ke-13 akan ditransfer ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun P3K, Walikota dan Wakil walikota,  Ketua, Wakil ketua, dan angota DPRD, serta pegawai BLUD dilingkungan Pemkot Palembang,” beber Ratu Dewa mantan Sekda Palembang itu.

Kendati belum bisa memastikan apakah TPP ke-13 bakal dicairkan, Ratu Dewa memastikan Gaji ke-13 akan diterima sebesar 1 bulan gaji kotor, tanpa potongan.

”Untuk TPP ke-13 diberikan paling besar 1 bulan TPP, namun untuk pembayaran TPP ke 13 kita akan lihat dulu capaian penerimaan PAD dan kondisi fiskal yang ada,” urai Wali kota Palembang Ratu Dewa.

Lantas kapan dan mekanisme masuknya gaji ke 13 ke rekening penerima, Ratu Dewa menjelaskan paling cepat Juni.

‘Untuk Pembayaran paling cepat bulan Juni dan dilaksanakan setelah  ada surat pemberitahuan tertulis dari Sekretaris Daerah perihal pelaksanaan pembayaran gaji 13 tersebut

Mengenai gaji ke-13 ini adalah pembayaran mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para ASN dan PPPK yang menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN.

“Gaji ke-13 ASN daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum,” ucapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *