kabarterkinionline.com
Saksi Bongkar Praktik Pungli di KSOP Palembang, Pengurusan SPB dan SPOG Tetap Dipungut Biaya Meski Online.
Jaksa umum Kejari Muba menghadirkan sejumlah saksi atas dugaan kasus korupsi pungutan di luar ketentuan terhadap 23 perusahaan agen kapal, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar.
Kasus tersebut menjerat penipuan Yudi Kurniawan selaku Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ade Sumitra Hadisurya SH MH, para saksi yang dihadirkan dalam konferensi menyatakan, bahwa penipu Yudi Kurniawan selaku Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, memungut uang pengumpulan SPB dan SPOG diluar biaya tesmi, meskipun pengurusan berkas pengumpulan SPB dan SPOG dilakukan secara online.
Namun petugas tetap meminta biaya pengurusan mempublikasikan berkas tersebut.
Dalam pengamatan Rama Yulianto dari PT Samudra Kapal Jaya Agenci yang merupakan Agen mengatakan, terkait proses publikasi SPB dikenakan Rp 2,5 juta / publikasi.
“Biaya tersebut diluar biaya resmi, yang dibayar secara cast melalui staf kami yaitu Khairul, publikasi SPOB ada 126 dengan total Rp 60 juta lebih, meskipun sistem telah melalui online namun kami tetap diminta uang untuk pengurusan SPB dan SPOB dengan menipu meskipun syarat dari perusahaan sudah lengkap,” terang saksi, di PN Tipikor Palembang, Senin (2/11/2026).
Saksi Sony selaku Direktur PT Lautan Sinar Surya transportasi Batubara mengatakan, bahwa perusahaannyq telah beroperasi di wilayah sungai Lalan sejak tahun 2019 total pengeluaran untuk SPOB dan SPB sebesar Rp 32 juta lebih,
“Berkas SPB yang dimintah oleh penjualan sebesar Rp 2,5 juta per kegiatan, sepanjang tahun 2025 dari bulan Mei-Desember 2025, total uang yang telah diserahkan kepada penjual sebear Rp 32 juta,” terang jujur.











