Kabarterkinionline.con
Saksi Ungkap Aliran Dana hingga Indikasi Tanah Terlantar, Sidang Korupsi Kredit BRI. Sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada dua perusahaan kelapa sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Adal Lestari (SAL), di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/4/2026), menguak sejumlah fakta krusial yang mengindikasikan lemahnya pengawasan hingga dugaan praktik tidak wajar dalam proses pengurusan lahan dan pencairan kredit bernilai triliunan rupiah.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi Isra, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Perkebunan Sumatera Selatan.
Salah satu sorotan tajam muncul dari keterangan saksi Arif Fasya yang mengungkap adanya indikasi tanah terlantar dalam objek perkara. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan menjadi indikator utama dalam penilaian status tanah.
“Jika dalam waktu tertentu tidak dimanfaatkan sesuai tujuan haknya, maka dapat diusulkan sebagai tanah terlantar,” ujar Arif, seraya mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan terdakwa Wilson.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi Isra, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Perkebunan Sumatera Selatan.
Salah satu sorotan tajam muncul dari keterangan saksi Arif Fasya yang mengungkap adanya indikasi tanah terlantar dalam objek perkara. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan menjadi indikator utama dalam penilaian status tanah.
“Jika dalam waktu tertentu tidak dimanfaatkan sesuai tujuan haknya, maka dapat diusulkan sebagai tanah terlantar,” ujar Arif, seraya mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan terdakwa Wilson.
Keterangan tersebut mengindikasikan potensi persoalan serius dalam dasar pemberian kredit, mengingat Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif semestinya menjadi alarm bagi lembaga pembiayaan sebelum mengucurkan dana dalam jumlah besar.
Lebih jauh, Arif menjelaskan bahwa pemegang HGU wajib melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala. Jika dalam tiga tahun tidak dimanfaatkan, lahan dapat dievaluasi hingga berstatus terlantar.
Sementara itu, kesaksian mantan Kepala Kantor BPN Banyuasin, Manatar Pasaribu, justru membuka dugaan adanya praktik “biaya operasional” yang patut dipertanyakan dalam proses pengurusan hak atas tanah.
“Memang ada pemberian uang yang disebut biaya operasional. Itu sebagai bentuk apresiasi karena pekerjaan dilakukan cepat,” ungkap Manatar di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait batas antara “apresiasi” dan potensi gratifikasi dalam layanan publik, terlebih berkaitan dengan proses legalitas lahan yang menjadi dasar pengajuan kredit bernilai jumbo.
Manatar juga mengakui sempat menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah, meski sebagian telah dikembalikan.
“Kami kembalikan Rp250 juta, terdiri dari Rp100 juta untuk plasma dan Rp150 juta untuk pengurusan lainnya, atas kesadaran sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, saksi Aprizal mengungkap bahwa dokumen penting seperti Risalah Panitia B—yang menjadi bagian krusial dalam proses penerbitan HGU—dapat diakses oleh pihak luar. Fakta ini membuka celah potensi penyalahgunaan dokumen untuk kepentingan pengajuan kredit.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui penggunaan HGU sebagai agunan kredit di BRI, yang justru menjadi bagian inti dalam perkara ini.
Sidang turut menghadirkan enam terdakwa, yakni Wilson selaku Direktur PT BSS dan Mangantar selaku Komisaris, serta empat pegawai BRI pusat yang diduga terlibat dalam proses analisis dan persetujuan kredit.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula sejak 2011 ketika PT BSS mengajukan kredit investasi pembangunan kebun sawit senilai Rp760,85 miliar. Dua tahun berselang, PT SAL kembali mengajukan kredit sebesar Rp677 miliar.
Namun, dalam proses analisis, tim kredit diduga memasukkan data dan fakta yang tidak akurat ke dalam memorandum analisa kredit. Hal ini berujung pada pemberian kredit yang bermasalah, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, hingga realisasi pembangunan kebun yang tidak sesuai rencana.
Tak hanya itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja, dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.
Kini, seluruh fasilitas kredit tersebut berada pada kolektabilitas 5 atau kategori macet—level terburuk dalam sistem perbankan—yang berpotensi menimbulkan kerugian besar





