Sasar Lapak Pedagang Berdiri di Badan Jalan, Satpol PP dan Dishub Palembang, Pemerintah Kecamatan Seberang Ulu I (SU I) Palembang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban terhadap lapak pedagang serta aktivitas penjualan minuman tradisional tuak di kawasan bawah Jembatan Ampera, tepatnya di wilayah 7 Ulu.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut melibatkan ratusan personel gabungan, terdiri dari Satpol PP Kota Palembang, petugas Trantib Kecamatan SU I, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
Sasaran utama operasi adalah lapak-lapak dan gerobak pedagang yang selama ini berdiri di badan jalan dan kerap ditinggal pemiliknya.
Camat Seberang Ulu I Palembang, Mukhtiar Hijrun, mengungkapkan bahwa saat petugas tiba di lokasi, sebagian besar pedagang sudah tidak berada di tempat.
Ia menduga informasi terkait operasi penertiban ini telah lebih dulu diketahui para pedagang.
“Di lapangan, petugas hanya menemukan lapak dan gerobak yang ditinggalkan pemiliknya. Diduga rencana penertiban ini sudah bocor,” ujar Hijrun.
Meski demikian, Hijrun menegaskan bahwa penertiban tetap dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat.
Warga mengeluhkan keberadaan pedagang baju bekas, tukang jahit, hingga penjual tuak yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Selain berdagang menggunakan badan jalan yang memicu kemacetan, ada juga aktivitas konsumsi tuak di tempat umum. Ini yang menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga orang warga yang tengah mengonsumsi tuak di bawah Jembatan Ampera.







