Satpol PP Palembang angkut delapan motor listrik kopi keliling, Tertibkan pedagang kaki lima

kabarterkinionline.com

Satpol PP Palembang angkut delapan motor listrik kopi keliling, tertibkan pedagang kaki lima. Petugas Satpol PP Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengangkut delapan unit motor listrik kopi keliling milik pedagang di kawasan Jalan Pom XI Palembang.

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa penertiban terhadap motor listrik kopi keliling milik pedagang itu sejak Rabu (28/5) hingga hari ini.

“Penertiban tersebut karena kawasan itu memang dilarang untuk berjualan bagi para pedagang,” ujarnya.

Menurut dia, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum di Kota Palembang.

Cherly mengatakan bahwa Jalan POM IX termasuk dalam kawasan bebas pedagang kaki lima. Oleh karena itu, pihaknya telah mengimbau pedagang agar tidak berjualan di kawasan itu, tetapi mereka masih melakukannya.

“Karena masih ditemukan pelanggaran, akhirnya dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan dan perlengkapan dagang,” katanya.

Ia mengatakan kawasan itu juga sering diikutsertakan dalam lomba kebersihan kota, bahkan sudah beberapa kali menang sehingga harus dijaga dengan baik.

Lantaran itu, seluruh pedagang kaki lima untuk menaati peraturan daerah yang berlaku dan tidak berjualan di area yang masuk zona larangan.

Selain mengganggu ketertiban umum dan estetika kota, menurut dia, keberadaan pedagang di lokasi terlarang juga dapat menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *