Palembang, kabarterkinionline.com
SP selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel tahun 2023, turut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam penyidikan korupsi proyek Dinas PUPR Banyuasin.
Mantan Sekda Sumsel tersebut, diperiksa tim penyidik memberikan keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tiga tersangka Ari Martharedho Cs.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan selain SP selaku Sekda Sumsel saat itu juga turut diperiksa tiga nama lainnya.
“Tiga nama lainnya yang ikut diperiksa penyidik dua dari PPK PUPR Banyuasin tahun 2023 berinisial berinisial HK dan AL, serta satu saksi dari PPTK berinisial EA,” ungkap Vanny.
Diterangkan Vanny, bahwa mantan Sekda Sumsel SP bersama tiga saksi lainnya diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel bidang Pidsus selama beberapa jam dimulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
“Masing-masing saksi diberikan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan,” tambahnya.
Selain melengkapi berkas perkara tiga tersangka Ari Martharedho Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel, dikatakan Vanny sekaligus mendalami materi penyidikan perkara.
Ditanya soal update penyidikan terkait aliran dana fee yang didapat selain para tersangka, Vanny tidak mau berkomentar sebab masih dalam tahap meneliti keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Termasuk, saat disinggung mengenai bakal adanya tersangka baru dalam perkara ini dirinya masih belum banyak komentar.
Hanya saja dikatakan Vanny, selanjutnya tim penyidik masih akan memanggil dan memeriksa beberapa nama lagi sebagai saksi sebelum akhirnya penyidikan dinyatakan rampung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut diketahui Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, lalu Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.
Bahwa, perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah dan pembuatan saluran drainase di kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran lebih kurang Rp3 miliar.
Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.