Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit, Segini Gaji Debt Collector RI. Nasabah pemberi pinjaman uang akan berhadapan dengan penagih utang (debt collector) jika tak membayar utang setelah batas waktu yang ditetapkan.
Profesi debt collector sering dikonotasikan secara negatif, terutama jika cara penagihan utang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kendati demikian, debt collector ternyata bisa mendapat penghasilan yang besar.
Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengungkapkan, pembayaran debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.
Komisi atau biaya atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa Penagihan Eksternal. Rentang bayarannya, kata Budi Baonk, biasanya di kisaran Rp 5 juta-Rp 20 juta.
“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada 2023 lalu.
Besaran biaya debt collector ini menurut Budi tergantung jenis unit kendaraan yang diamankan. Misalnya, bila mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal dibandingkan mobil produksi lama.
Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel rekam jejak perusahaan.
Sekadar informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.
Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan pengumpulan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan-undangan.
Oleh karena itu penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan pengumpulan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pengumpulan dilakukan di tempat pencarian alamat email atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional mulai pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang ditentukan, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.
Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen aktif secara meminta penyelesaian kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai rekonstruksi merupakan hak perusahaan keuangan.
“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.
OJK juga menegaskan bahwa upaya tersebut tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
“OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.








