Kabarterkinionline.com
Soal PNBP Produksi Tambang Batu Bara KPK Cecar Dirjen Kemenhut dan Direktur ESDM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, dan Direktur Penerimaan Minerba, Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat tiga di Kutai Kertanegara (Kukar).
“Pemeriksaan terhadap para saksi yang hadir hari ini, penyidikan mengkonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan yakni, mencakup iuran tetap yang menginginkan sebagai kompensasi atas kerja yang diberikan kepada pemegang izin; serta iuran produksi atau royalti yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/6/2026).
Budi mengatakan, materi serupa juga didalami penyidik terhadap tiga saksi lainnya yaitu, Alfiyyah Nur Yasmin selaku dari pihak swasta; Adelia Safitri selaku PNS BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Endri Erawan selaku wiraswasta.
Sebelumnya, KPK memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, dan Direktur Penerimaan Minerba, Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah pada Selasa (2/6/2026). Alasan Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Bekas Pimpinan Lainnya
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa. Budi mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan kasus gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang juga menjerat eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ade Tri Aji Kusumah tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada pukul 09.41 WIB. Sedangkan Totoh memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.35 WIB. Selain dua Saksi tersebut, KPK juga memanggil enam Saksi lainnya yaitu, Khalid Kasim selaku wiraswasta; Lucie Margaretha selaku swasta/Senior Officer PT. Pacific Global Utama, April 2005 sampai September 2022; Niken Fransiska selaku Dept Head Legal PT Putra Perkasa Abadi; Alfiyyah Nur Yasmin dari pihak swasta; Adelia Safitri selaku PNS BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Endri Erawan selaku wiraswasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Februari 2026.
Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. “KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Budi memastikan penetapan tersangka ketiga perusahaan berdasarkan kecukupan alat bukti. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu (18/2/2026), di Gedung KPK Merah Putih.
Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando sebagai Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP Dia mengatakan, penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diperkirakan dinikmati Rita. “Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian biaya untuk pihak RW,” tuturnya.
Sementara itu, penyidik mencecar Yospita terkait produksi PT ABP. Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024. Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah dalam didalami penyidik.
Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.







