kabarterkinionline.com
Tahun 2026 Naik 8 Persen, Dewan Pengupahan Usulkan UMP Sumsel . Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar delapan persen.
Usulan ini didasari oleh pertumbuhan ekonomi daerah, serta peningkatan kebutuhan hidup layak (KHL) di Sumsel.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, mengatakan, pihaknya bersama unsur pemerintah dan pengusaha telah mulai membahas penetapan upah minimum tahun 2026.
“Minimal tujuh persen, kenaikan upah yang kami usulkan, tapi harapan kami bisa di atas delapan persen.” ujarnya di Palembang, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025.
Menurut Cecep Wahyudin, pembahasan awal telah dilakukan pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel. Saat ini, tim masih mengumpulkan dan menelaah data ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah.
“Usulan tersebut mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi Sumsel sebesar 5,42 persen, dan inflasi antara 1,94 hingga 3,04 persen. Semua data bersumber dari Badan Pusat Statistik Sumsel per September 2025.” jelasnya.
Namun, penetapan resmi UMP dan UMSP tahun 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Pasalnya, regulasi pengupahan tengah direvisi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Sekarang, kita menunggu revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2026. Jadi acuan penetapan upah nanti bisa berubah tergantung aturan baru dari pusat.” ujarnya.
Cecep Wahyudin menambahkan, untuk penetapan UMP dan UMSP 2025 lalu, pihaknya masih menggunakan dasar Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari PP Nomor 51 Tahun 2023.
Namun, karena aturan tersebut kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, maka formula baru untuk 2026 masih ditunggu.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tahun depan skema UMP dan UMSP akan kembali diberlakukan, setelah sebelumnya hanya menetapkan upah minimum provinsi secara umum.
“Bagi kabupaten atau kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka tetap mengacu pada UMP.” katanya.
Sebagai catatan, UMP Sumsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.681.571, naik Rp224.697 atau sekitar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika usulan kenaikan delapan persen disetujui, maka UMP Sumsel 2026 diperkirakan bisa tembus di atas Rp3,9 juta.







