kabarterkinionline.com
Tanpa Bebani Warga, Pemkot Palembang Dorong Optimalisasi PBB-P2 . Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus menjadi tumpuan penting dalam menjaga ketahanan fiskal Kota Palembang. Tahun 2024 lalu, kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 23,11 persen, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar dari sektor pajak daerah.
Kesadaran akan pentingnya peran strategis ini mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk menggelar kegiatan Asistensi Pengenalan Tarif PBB-P2, Assessment Ratio, dan Tarif Lahan Produksi Pangan dan Ternak di Aula Gedung Keuangan Negara Palembang, Selasa (23/9/2025).
Acara tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian Keuangan, DPRD, dan pemerintah daerah. Hadir pula Asisten III Setda Kota Palembang, Ahmad Bastari, yang menekankan bahwa optimalisasi PBB-P2 tidak boleh mengabaikan keadilan sosial.
“Pajak ini harus tetap berpihak pada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan peternakan,” ujar Bastari dalam sambutannya.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan bahwa tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak hanya sebesar 0,065 persen. Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif pada objek pajak lainnya.
“Tarif ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah kepada petani dan peternak, tanpa mengabaikan kebutuhan pendapatan daerah,” tegas Bastari.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan asistensi bukan sekadar forum teknis, tetapi juga ruang untuk menyamakan persepsi antarlembaga dalam menyusun kebijakan pajak daerah yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, Pemkot berharap tercipta sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial, sehingga ketahanan fiskal tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Misra Herlambang, Ketua Tim Evaluasi Perda/Raperda PDRD DJPK Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa kebijakan tarif PBB-P2 diarahkan untuk mendorong pemerintah daerah memutakhirkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih mendekati harga pasar. Namun, ia mengingatkan bahwa proses ini harus dilakukan dengan bijak dan penuh pertimbangan.
“Optimalisasi PBB-P2 memerlukan pendekatan kolaboratif. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan,” kata Misra.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah melakukan komunikasi publik yang baik dan mitigasi risiko sosial, terutama dalam pemutakhiran NJOP. Hal ini penting agar masyarakat tidak merasa terbebani, tetapi justru memahami manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.









